
Palembang_31_Januari_2026 _http://BURUSERGAPinfo.my.id
Seiring Waktu Kami media Mengikuti perkembangan Kasus Laporan Umar Selaku pemilik tanah Di wilayah Jakabaring yang Berukuran 10×30 ,
Yang Telah dilakukan Penyerobotan lahan Tanah milik Umar tersebut Selaku wartawan BURUSERGAPinfo oleh Mildan Pensiunan Kolonel TNI AL dan feri king Sebagai Ketua umum Ormas GBR,
Kini Laporan penyidik Polda Sumsel memasuki babak baru setelah beberapa saksi saksi telah di mintai keterangan dan Olah TKP telah di laksanakan Polda Sumsel,
Setelah proses kurang lebih berjalan selama Tiga bulanan dari awal melapor berlalu,
Polda Sumsel telah Mendalami Kasus penyerobotan Lahan Tanah Milik Umar tersebut,
Dari pemeriksaan surat surat tanah kepemilikan Umar ,Olah TKP, hingga ke pemanggilan saksi saksi Semua berjalan dengan sangat baik tanpa ada nya hambatan,
Kinerja yang sangat baik dilakukan Polda Sumsel sangat melayani mengayomi Laporan masyarakat dengan baik sebaik baik nya,
Setelah Selesai semua saksi saksi di Mintai Keterangan oleh penyidik Polda Sumsel,
Informasi Yang Di dapat Dari Umar Selaku Pemilik tanah hasil dari pada Kontrol sosial media,
Dari penyidik Polda Sumsel Menyampaikan informasi kepada Umar selaku pemilik tanah yang di serobot, Proses terus BerLanjut Ke Pemanggilan di duga tersangka Kasus penyerobotan Lahan Tanah milik Umar Tersebut bernama :
Feri king ( sebagai Ketua ormas GBR)
Dan
Mildan (Pensiunan Kolonel TNI AL)
Dasar Hukum Pidana Penyerobotan.!!!
Perpu No. 51 Tahun 1960: Melarang penggunaan tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ancaman kurungan dan/atau denda.
KUHP Pasal 385 (Pasal “Stellionaaat”): Mengatur tentang penyerobotan tanah, menjual, menukarkan, atau menggadaikan tanah yang diketahui milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP Baru): Mengancam pelaku penyerobotan tanah dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 167 KUHP: Masuk ke pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin.
Kami Berkeyakinan Kinerja Polda Sumsel Berjalan Dengan baik dan baik sebagaimana mestinya sesuai dengan Prosedur prosedur Yang sebenar nya,
Kami Semua berharap Agar Laporan kasus penyerobotan lahan Tanah milik Umar ini cepat terselesaikan sebagaimana mestinya,
Yang benar tetap lah benar yang salah tidak dapat di benar benar kan !
Pak Umar selaku pemilik tanah yang di serobot dapat Kembali mengambil Tanah Hak Milik nya 99% Dari Oknum oknum Mafia Mafia tanah Yang Tidak bertanggung jawab,!!!
Dan Kami yakin kinerja Polda Sumsel pasti dan pasti memberikan yang terbaik untuk masyarakat Sumatera Selatan.
The best oF The best Polda Sumsel
Penerbit BurusergapINFO.my.id
Editing TB Hendy yustana
Kuasa Hukum Advocat Pengacara,
Beni Lololuan S.H
Prof.Dr.Kh.Sutan Nasomal SP.D . SE.SH.MH
Asisten Paralegal Profesor Sutan
Direktur Utama Penanggung jawab media buruSergapinfo seindonesia.
TB.HENDY YUSTANA.




