MANTAN KAUR UMUM DESA LUNUK BAGANTUNG MENYALAHGUNAKAN JABATAN SE,OLAH KEBAL HUKUM

Kaur umum desa lunuk bagantung yang sekarang sudah mencadi mantan kaur umum desa tersebut.melakukan tindakan melampaui batas, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.manipulasi masyarakat lemah.jangan_jangan mantan kaur umum desa lunuk bagantung kec.bukit santuai tersebut juga memainkan anggaran desa juga untuk digunakan keuntungan pribadi, saudara mantan kaur umum desa lunuk bagantung yg ber inisial ( B I ) ini memaksakan kehendak yang bertentangan dengan hukum.memanipulasi masyarakat lemah mendenda adat dengan memalsukan tanda tangan kepala desa lunuk bagantung kec.bukit santuai.
permasalahan pada tanggal 10 juni 2024 lalu.
saudara (B I ) memeras Masyarakat lemah yang Bernama Muhamad adi.dan ibu nya rasmini..mereka dihakimi yang bukan wewenang nya memponis denda adat kepada saudara muhamad ady dan ibunya bernama rasmini.di minta uang senilai Rp.50.000.000 lima puluh juta rupiah.
kami awak media buru sergapinfo news.menanyakan kepada korban tersebut..
kami di desak di intimidasi di ancam.kalau kalian tidak menandatangi surat tersebut kalian bisa lebih lama lagi tinggal disini.karna saya dengan anak saya takut maka kami tanda tangani surat tersebut.dan membayar uang senilai 7.000.000 tujuh juta rupiah.setelah itu saya di ancam lagi sebelum. lunas total uang tersebut..maka anak kamu kami tahan sebagai jaminannya.setelah itu saya penasaran karena Ada tanda tangan kepala desa saya televon via whatsapp kepala desa tersebut dan beliau menjawab saya waktu itu saya tidak ada di tempat UJARNYA…
kami dari awak media buru sergapinpo news.penasaran jangan jangan aparatur desa tersebut memalsukan hak jabatan wewenang kepala desa..Setelah kami Lihat dan membaca Surat tersebut ternyata memang Benar Tanda tangat tersebut di tirukan dan stempel tersebut di salahgunakan.dan menggunakan stenpel saja salah pada tempatnya..
kami media buru sergapinfo news meminta kepada kapolsek kuala kuayan.IPDA Singgih Teguh Prasetyo, S.E.
menyelidi mengungkap kasus ini.
kok Ada oknum Kaur desa lunuk bagantung tersebut bisa menyalah dan menggunakan jabatan se wenang_wenang dan meniru/memalsukan tanda tangan kepala desa tersebut.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi berwenang melakukan penangkapan tanpa surat perintah (langsung) jika pelaku terbukti memalsukan tanda tangan palsu/meniru untuk mengambil keuntungan pribadi.
sesuai Pasal 263 KUHP): Pemalsuan tanda tangan Kepala Desa pada dokumen (seperti surat tanah, surat keterangan) dengan maksud untuk kepentingan pribadi dan merugikan orang lain/masyarakat dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.penjara
Tindakan aparatur desa yang menyalahgunakan wewenang dan memalsukan tanda tangan kepala desa untuk kepentingan pribadi adalah tindak pidana serius.polisi berwenang menangkap perangkat desa tersebut meskipun tanpa adanya laporan resmi,
Jurnalis…JN
Editing TB Hendy yustana
