
Padang Lawas_http://burusergapINFO.my.id
Kisah PT VAL, yang juga disebut sebagai PT PHI, kembali menjadi sorotan publik menyusul aksi warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Ujung Batu 5 Aliaga yang baru-baru ini mendirikan posko perjuangan. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dituding telah secara sewenang-wenang menguasai lahan usaha milik 200 Kepala Keluarga (KK) warga miskin selama puluhan tahun, padahal status legalitasnya sendiri telah berulang kali dipertanyakan dan bahkan dinyatakan “mati” oleh berbagai pejabat tinggi negara.Senin 17/02/2026

Rentetan pernyataan dari pejabat berwenang sejak lama telah mengindikasikan kejanggalan serius pada operasional PT VAL. Pada tahun 2011, mantan Bupati Padang Lawas, Bapak Basrah Lubis, secara terang-terangan menyatakan bahwa izin perusahaan tersebut telah “mati” alias ilegal, dan operasionalnya telah merugikan pemerintah negara. Tujuh tahun berselang, tepatnya pada tahun 2018, Ditjen PPK Transmigrasi RI, R Hari Pramudiono SH MM, kembali menegaskan bahwa izin perusahaan ini sudah “mati” sejak tahun 2001 dan tidak dapat diperpanjang.
Penegasan terakhir datang pada tanggal 6 Juni 2023, ketika Bapak Nirwan, Direktur Ditjen PPK Transmigrasi, kembali menyatakan bahwa izin perusahaan telah mati dan tidak bisa diperpanjang. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan penting yang dihadiri dan disetujui oleh 17 Direktur serta para Pakar Hukum Kementerian Transmigrasi RI.
Di sisi lain Kasiani yang disapa Eros, warga TSM Desa Ujung Batu 5 Aliaga diklaim memiliki legal standing yang kuat berupa sertifikat asli atas lahan usaha mereka. Fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat: Siapakah pejabat atau pihak yang telah membela perusahaan ilegal ini, sehingga PT VAL (PHI) seolah-olah memiliki kekuasaan tak terbatas untuk bertindak sewenang-wenang?
Selama 30 tahun beroperasi, PT VAL dituding tidak pernah membayar kompensasi sepeser pun kepada rakyat pemilik lahan, dan ironisnya, juga diduga merugikan pajak negara. Situasi ini memunculkan kegelisahan mendalam di kalangan warga, yang merasa bahwa keadilan seolah menjauh dari mereka. “Kenapa seolah Negara Kesatuan Republik Indonesia kalah sama perusahaan PT VAL (PT PHI) yang ilegal?” demikian suara hati yang kerap diungkapkan oleh warga terdampak.
Pertanyaan ini kini menjadi desakan bagi pemerintah, khususnya pihak berwenang di tingkat pusat dan daerah, untuk segera mengambil tindakan tegas. Penegasan status ilegal perusahaan dari berbagai pejabat tinggi semestinya menjadi dasar kuat untuk mengakhiri praktik-praktik yang merugikan rakyat dan negara ini. Kasus PT VAL (PHI) menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi hak-hak dasar warganya, terutama mereka yang rentan dan miskin.
Penulis ; Subandi (Kabiro Padang Lawas)
Editing TB Hendy yustana





