Padang Lawas | Burusergapinfo my.id
Padang Lawas 16 Februari 2026″ Konflik agraria antara warga Trans Swadaya Masyarakat (TSM) Desa Ujung Batu 5 Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, dengan PT VAL (Victor Alam Lestari) memasuki babak baru. Hari ini, Senin (16/2/2026), warga TSM secara resmi mendirikan posko tenda biru di simpang jalan poros Afdeling 3, sebagai bentuk keseriusan perjuangan mereka menuntut hak atas lahan. Pendirian posko ini disaksikan langsung oleh pihak manajemen PT VAL, yang diwakili oleh Humas, Anwar Saleh Harahap.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Burusergapinfo.my.id mengenai sikap manajemen PT VAL terkait pendirian posko ini, Anwar Saleh Harahap meminta agar koordinasi langsung dilakukan dengan Burhanuddin Daulay, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo Gibran yang sejak awal mendampingi warga.
Burhanuddin Daulay kemudian menyampaikan bahwa pihaknya telah berkonfirmasi dengan manajemen PT VAL melalui sambungan telepon. Edi Susanto, salah satu perwakilan dari manajemen PT VAL, mengusulkan agar tidak ada pihak yang memanen tandan sawit dari lahan sengketa, baik dari warga TSM maupun dari PT VAL (PHK/PHI). Namun, Edi Susanto selaku Manajer Umum PT VAL juga mengharapkan agar penyelesaian masalah ini menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, mengingat sengketa ini masih dalam proses penanganan oleh Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI, Ombudsman RI, Kementerian RI, Irjen Kementerian Dalam Negeri, serta Deputi 4 Kantor Staf Presiden (KSP) Istana Presiden.
Di sisi lain, Kasiani, yang akrab disapa Eros, selaku pengurus TSM beserta anggota, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap PMA Hasibuan SE, Bupati Padang Lawas. Kekecewaan ini muncul karena dua instansi besar, yakni Ombudsman RI dan Inspektur Jenderal Kemendagri RI, telah turun tangan menyurati dan menyarankan penyelesaian. Padahal, sebelumnya, Plt. Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu telah menerbitkan SK identifikasi penyelesaian yang mana belum menuntaskan pengembalian hak lahan usaha 200 Kepala Keluarga (KK).
“Yang sangat mengherankan, sudah ada saran dari instansi-instansi tersebut untuk menyelesaikan hak dari warga TSM Desa Ujung Batu 5 Aliaga, namun tidak dilaksanakan. Bahkan, Bupati tidak hadir saat warga melakukan tekad ‘Rebut Paksa’ hak usaha lahan warga tersebut,” tutur Eros dengan nada kecewa. Ia juga menambahkan bahwa Plt. Ahmad Zarnawi, tanpa ada surat resmi dari lembaga lain, masih bisa menerbitkan SK pengembalian lahan untuk 12 KK. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga TSM mengenai transparansi dan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlarut-larut ini.
Pendirian posko tenda biru ini menegaskan bahwa warga TSM tidak akan surut dalam perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali hak atas lahan yang mereka klaim. Mereka berharap, dengan adanya posko ini, perhatian pemerintah pusat dan daerah dapat lebih terfokus untuk segera menuntaskan sengketa ini secara adil.






Sip