Padang Lawas | Burusergapinfo my.id
Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) 200 KK di Desa Ujung Batu 5 Aliaga, Padang Lawas, Sumatera Utara, Minggu 1 Maret 2026, masih berjuang mendapatkan 2 hektar lahan usaha yang dijanjikan (PT PHI) sejak 2011. Janji ini belum ditepati, memicu kekecewaan dan tuntutan keadilan warga.
Eros, warga TSM, mengungkapkan kekecewaannya karena janji lahan usaha belum terealisasi. “Surat ir. Suwadi Virgo MM, Direktur (PT PHI), menjanjikan lahan usaha kepada kami pada 2011, tapi hingga kini belum ada kejelasan,” katanya. Eros menambahkan bahwa warga TSM telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan lahan usaha, namun belum ada hasil.
Erli Simanjuntak telah melaporkan kasus ini ke pejabat pemerintah, termasuk Bupati Padang Lawas, namun belum ada tindakan signifikan. “Kami berharap pemerintah menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan,” tambahnya. Erli juga mengungkapkan bahwa warga TSM telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri RI, kemudian Kementerian Dalam Negeri RI yang ditanda tangani a.n Kementerian Dalam Negeri Inspektorat Jenderal Mahendra Jaya, menyurati Bupati Padang Lawas PMA ( Putera Mahkota Alam Hasibuan SE tertanggal 05 Desember 2025 perihal Penyelesaian Tindak Lanjut Pengembalian Lahan Lahan Usaha Warga TSM ( Transmigrasi Swakarsa Mandiri ) Desa Ujung Batu V ( Lima ), namun belum ada tanggapan.
Burhanuddin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo/Gibran, mendukung warga TSM dan meminta pemerintah bertindak. “Kami akan terus mendukung warga TSM dalam menuntut keadilan,” katanya. Kementerian Dalam Negeri RI sudah mengirim surat tertanggal 5 Desember 2025, terkait penyelesaian kasus ini.
AMPER Padang Lawas akan memantau kasus ini dan mendukung warga TSM dalam perjuangan mereka. “Kami akan terus mendukung warga TSM dalam menuntut keadilan,” kata Qadapi Nasution, Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Revolusioner (AMPER) Padang Lawas. Qadapi juga meminta pemerintah Padang Lawas mengambil tindakan tegas terhadap PT VAL (PT PHI) yang belum memenuhi janjinya.
Dionisius, Qadapi Nasution menambahkan bahwa kasus ini menunjukan bagaimana perusahaan besar seperti PT VAL (PT PHI) bisa dengan mudah mengabaikan hak-hak warga miskin. “Ini adalah bentuk penindasan terhadap warga tidak berdaya,” tambahnya.
Warga TSM berharap keadilan ditegakkan dan lahan usaha direalisasikan segera. Mereka juga meminta perlindungan dan dukungan pemerintah. “Kami tidak akan menyerah sampai hak-hak kami dipenuhi,” kata Eros.
Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan warga TSM akan terus berjuang untuk mendapatkan hak mereka. Pemerintah Padang Lawas diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT VAL (PT PHI). Ketua DPRD Padang Lawas, Luat Hasibuan SE, belum memberikan tanggapan terkait kasus ini ketika dikonfirmasi awak media lewat WA belum ada jawaban dari beliau.
AMPER Padang Lawas akan terus memantau kasus ini dan mendukung warga TSM dalam perjuangan mereka. “Kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan,” kata Qadapi Nasution.
Warga TSM juga meminta dukungan dari masyarakat luas untuk membantu mereka mendapatkan hak-hak yang seharusnya. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan perusahaan terkait.




