• Kam. Apr 30th, 2026

PT GoldenMix Media BuserINFO

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags

Putusan PN Tungkal soal SK 380/2005 Tak Dieksekusi: Dr. Sudirman SH MH Diduga Masih Pakai SK yang Dinyatakan Palsu

BySubandi Kabiro

Apr 30, 2026

 

 

Kamis, 30 April 2026
Jambi,Tanjung Jabung Timur | burusergainfo my.id

Sudah 19 tahun berlalu, namun Putusan Pengadilan Negeri Tungkal Nomor: 205/Pdt/2006 yang menyatakan SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 380 Tahun 2005 tidak sah dan cacat hukum, disebut belum juga dieksekusi. Ironisnya, nama Dr. Sudirman SH MH kini ikut terseret karena diduga masih menggunakan SK tersebut hingga tahun 2026.

Dalam amar putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau _inkracht_ itu, Majelis Hakim PN Tungkal dengan tegas menyatakan bahwa SK Nomor 380/2005 tidak sah. Alasan utama hakim: SK tersebut bersumber dari dokumen palsu.

Secara hukum, putusan yang telah _inkracht_ bersifat final dan mengikat. Artinya, wajib dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat membatalkannya.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Memasuki tahun ke-19 sejak putusan dibacakan, eksekusi atas putusan itu disebut tidak pernah dijalankan. Kondisi ini membuat SK 380/2005 yang sudah dinyatakan cacat hukum diduga masih terus dipakai sebagai dasar hukum hingga hari ini.

“Putusan itu bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Namun fakta di lapangan berkata lain. Memasuki ke 19 tahun, putusan tidak pernah dieksekusi. Negara memilih diam dan membiarkan kondisi berlarut hingga 2026,” kata Karna Acu, salah satu pihak yang menyoroti kasus ini, Rabu 30/4.

Karna Acu mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Menurutnya, jika putusan pengadilan yang sudah _inkracht_ saja bisa diabaikan selama hampir dua dekade, maka wibawa hukum patut dipertanyakan.

“Ada apa dengan hukum di NKRI ini, apakah hukum tajam ke bawah tumpul ke atas?” ujarnya.

Dugaan Penggunaan SK oleh Dr. Sudirman SH MH

Nama Dr. Sudirman SH MH mencuat karena diduga masih menggunakan SK 380/2005 dalam aktivitasnya, padahal SK itu sudah 19 tahun dinyatakan palsu oleh pengadilan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dr. Sudirman SH MH terkait dugaan tersebut.

Jika benar SK itu masih digunakan, maka muncul pertanyaan soal pertanggungjawaban hukum. Pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menggunakan surat palsu. Sementara Pasal 55 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dijalankan.

Pemda Tanjab Timur Bungkam

Dikonfirmasi terpisah, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum memberikan pernyataan resmi soal alasan putusan PN Tungkal No. 205/Pdt/2006 tidak kunjung dieksekusi. Padahal, sebagai pihak yang menerbitkan SK 380/2005, Pemkab memiliki kewajiban hukum untuk mencabut dan tidak lagi menggunakan produk hukum yang sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Pengamat hukum tata negara menilai, pembiaran terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga yudikatif. “Putusan pengadilan adalah representasi negara. Kalau negara sendiri tidak menjalankan putusannya, lalu kepada siapa rakyat mencari keadilan?” kata seorang akademisi yang enggan disebut namanya.

Desakan Eksekusi

Kasus ini kembali membuka diskusi lama soal lemahnya eksekusi putusan perdata di Indonesia. Berbeda dengan putusan pidana, eksekusi putusan perdata sangat bergantung pada itikad baik pihak yang kalah dan keseriusan pengadilan serta pemerintah daerah.

Karna Acu dan sejumlah pihak mendesak agar Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kementerian Dalam Negeri turun tangan. Mereka meminta audit terhadap penggunaan SK 380/2005 pasca putusan 2006, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga membiarkan SK palsu tetap beredar.

Hingga 2026, kasus ini menjadi preseden buruk. Publik kini menanti: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau akan terus “tumpul ke atas” seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.

Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo - Gibran dan Pemegang Surat kuasa Kelompok Tani Makmur & Tani Mandiri
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran dan Pemegang Surat kuasa Kelompok Tani Makmur & Tani Mandiri

Disisi lain, H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum,Aliansi Prabowo-Gibran Kawal Surat Kuasa Petani: Desak Pengembalian Lahan Usaha Rakyat Sesuai Putusan Inkrah PN Tanjung Jabung Timur dan PT Jambi, Tuding SK 380 KUD Palsu Langgar Hukum

Aliansi Prabowo-Gibran yang dipercaya sebagai penerima Surat Kuasa dari Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri menegaskan akan mengupayakan secara penuh pengembalian hak lahan usaha rakyat secara normatif dan berkeadilan. Langkah ini diambil menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Perjuangan kedua kelompok tani tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi yang telah inkrah. Dalam amar putusan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa peserta Kelompok Tani KUD yang dibentuk berdasarkan SK 380 adalah tidak sah alias palsu.

“Putusan pengadilan sudah sangat jelas. Artinya, keberadaan KUD bentukan SK 380 itu melawan dan merendahkan Putusan Pengadilan Negara RI. Ini bukan lagi sengketa biasa, tapi sudah menyangkut wibawa hukum,” tegas Burhanudin

Aliansi menilai, apabila PT BBIP sebagai pengelola lahan tetap menjalin kerja sama dengan Kelompok KUD bentukan SK 380 yang dinyatakan palsu tersebut, maka perusahaan itu dapat dikategorikan melanggar aturan.

“Kerja sama di atas dasar yang cacat hukum adalah perbuatan melawan hukum. Artinya PT BBIP diduga sebagai pihak yang turut terkait dalam pelanggaran hukum ini karena mengakomodir kelompok yang sudah dibatalkan legalitasnya oleh pengadilan,” lanjutnya.

Aliansi Prabowo-Gibran mendesak agar PT BBIP segera menghentikan seluruh bentuk kerja sama dengan KUD bentukan SK 380. Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk turun tangan memastikan putusan inkrah dijalankan.

Melalui surat kuasa yang diterima, Aliansi Prabowo-Gibran menyatakan akan mengawal proses pengembalian hak lahan usaha rakyat kepada Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri.

Prinsip yang dikedepankan adalah normatif dan berkeadilan, sesuai koridor hukum yang berlaku. “Tidak boleh ada lagi pembiaran. Putusan pengadilan harus ditegakkan. Hak rakyat atas lahan usaha wajib dikembalikan kepada yang berhak secara sah menurut hukum,” tutup.Burhanudin

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BBIP dan pengurus KUD bentukan SK 380 belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *