Jakarta, 9 November 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua pejabat aktif di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur jalan nasional di Kalimantan Timur.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (8/11), mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Oktober 2025.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan dua pejabat Kementerian PUPR serta satu pihak swasta sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait proyek jalan nasional,” ujar Alexander.
Kedua pejabat tersebut, berinisial HS (Direktur Pelaksanaan Jalan Wilayah II) dan RA (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Timur), diduga menerima suap senilai total Rp 5,2 miliar dari perusahaan kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan jalan sepanjang 78 kilometer.
KPK menduga uang suap tersebut diberikan sebagai imbalan agar perusahaan tersebut mendapatkan kemudahan dalam proses lelang serta pencairan pembayaran proyek. “Sebagian uang diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan perjalanan dinas fiktif,” tambah Alexander.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Lembaga antirasuah itu juga tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di tingkat pusat.





