Jakarta |http://Burusergapinfo my.id
Burhanuddin Daulay S.Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo/Gibran, melayangkan surat kepada Bpk Febrie Ardiansyah S.H, M.H, Jaksa Agung Muda Ketua Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) di Jakarta Selatan, meminta percepatan pengembalian hak lahan usaha Warga Transmigrasi TSM Desa Ujung Batu 5, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Senin, 23 Februari 2026
Surat tersebut bernomor P.014/DPP AP Prabowo-Gibran/II/2026, tanggal 23 Februari 2026, dan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Ketua Satgas PKH, dengan perihal permohonan percepatan pengembalian hak lahan usaha warga TSM Desa Ujung Batu 5.
Dalam suratnya, Burhanuddin Daulay S.Pd menyatakan bahwa warga TSM Desa Ujung Batu 5 telah berupaya selama puluhan tahun untuk mendapatkan hak lahan usaha mereka, namun belum mendapatkan hasil yang memuaskan. PT VAL (Victorindo Alam Lestari), yang sekarang menjadi PT PHI (Permata Hijau Indonesia), telah mengambil alih lahan warga TSM tanpa memberikan kompensasi yang layak.
Burhanuddin Daulay S.Pd juga menyatakan bahwa PT VAL telah melanggar Undang-Undang Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2009, yang mengatur tentang hak dan kewajiban transmigrasi. PT VAL telah mengambil alih lahan warga TSM tanpa izin yang sah dan telah merugikan pemerintah dan rakyat ratusan milyar rupiah.
Eros, Warga TSM Desa Ujung Batu 5 telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk melakukan aksi “Rebut Paksa” dengan menanam batang sawit di lokasi lahan yang diperebutkan. Mereka juga telah mengirim surat kepada Presiden RI, Ombudsman RI, dan Kementerian Transmigrasi RI, namun belum mendapatkan hasil yang memuaskan.
Burhanuddin Daulay S.Pd meminta Jaksa Agung Muda Ketua Satgas PKH untuk menindak mafia sawit dan menyita lahan HPL Transmigrasi dari PT VAL ilegal, serta mengaudit Dirjen PPK Transmigrasi RI. Ia juga meminta agar Bupati Padang Lawas, PMA (Putera Mahkota Alam Hasibuan SE), dapat menyelesaikan masalah ini dengan segera dan memberikan hak lahan usaha kepada warga TSM Desa Ujung Batu 5.
Berikut adalah bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Eros, warga TSM Desa Ujung Batu 5:
1.Surat keterangan dari Direktur PT VAL, ir Suwandi Virgo MM, yang menyatakan bahwa PT VAL akan menempatkan kembali warga TSM 200 KK.
2.Surat dari Bupati Padang Lawas, Basrah Lubis, yang menyatakan bahwa PT VAL ilegal dan merugikan pemerintah dan warga TSM.
3.Surat dari Dirjen PPK Transmigrasi RI, Hari Pramudiono SH MM, yang menyatakan bahwa ijin PT VAL telah habis sejak tahun 2001 dan tidak dapat diperpanjang.
4.Surat keputusan bersama 17 Direktur dan pakar hukum kementerian transmigrasi RI, yang menyatakan bahwa ijin IPT PT VAL telah habis dan tidak dapat diperpanjang.
5.Surat dari Kepala Disnaker Padang Lawas Sumut, yang menyatakan bahwa PT PHI berada di luar kawasan transmigrasi.
6.Surat dari Ombudsman RI, yang meminta Bupati Padang Lawas untuk menyelesaikan pengembalian hak lahan usaha warga TSM.
7.Surat dari Inspektur Jenderal Kemendagri RI, yang meminta Bupati Padang Lawas untuk menyelesaikan masalah lahan TSM Desa Ujung Batu 5 dengan segera.
Dengan adanya surat ini, Burhanuddin Daulay S.Pd berharap agar Jaksa Agung Muda Ketua Satgas PKH dapat menindak mafia sawit dan memberikan hak lahan usaha kepada warga TSM Desa Ujung Batu 5.
Kesimpulan permohonan kami adalah:
A.Dengan segala hormat, mohon bpk kirimkan surat yg tegas dari team pelaksana satgas PKH kpd Bupati Padang Lawas PMA (Putera Mahkota Alam Hasibuan SE agar segera menyelesaikan hak lahan usaha warga TSM 188 KK dalam waktu tempo 30 hari (1 bulan).
B.Dengan segala hormat mohon kiranya Bpk Team pelaksana PKH menyita seluruh lahan HPL Transmigrasi seluas 15.000 ha yg dikuasai PT VAL dan mengaudit secara menyeluruh terhadap kerugian Negara dan warga TSM ujung batu 5 Aliaga.
C.Dengan segala Hormat mohon kiranya Kami pengurus di ijinkan utk audensi bersama bpk team pelaksana Satgas PKH demi melengkapi riwayat kronologis nya.[Subandi]




