- Padang Lawas |hpps
BurusergapInfo. my.id
Bupati Padang Lawas mengeluarkan Surat Edaran Jum’at 13/02/2026
No : 584 tentang Penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M. Surat edaran ini bertujuan untuk menyambut dan menyemarakan bulan suci Ramadhan dengan berbagai kegiatan yang positif dan menjaga kekonduksifkan selama bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Padang Lawas menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan beberapa hal, antara lain:
1. Menunggu keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang penetapan 1 Ramadhan 1447 H / 2026 M.
2. Menyambut dan menyemarakan bulan suci Ramadhan dengan berbagai kegiatan seperti membersihkan rumah, kantor, lingkungan, Mesjid, Tempat Pemakaman Umum, dan lain-lain.
3. Melaksanakan ibadah puasa dan menghidupkan malam Ramadhan dengan melaksanakan ibadah sholat tarawih, Witir, Tahajjud, Tadarus Al-Quran, dan ibadah lainnya.
4. Menghimbau kepada orang yang tidak puasa untuk menghormati orang yang sedang berpuasa dengan tidak mengkonsumsi makanan dan minuman di tempat umum.
5. Kepada pemilik rumah makan supaya tidak berjualan bebas di siang hari selama bulan suci Ramadhan.
6. Tidak melaksanakan atau memfasilitasi tempat-tempat maksiat seperti perjudian, hiburan malam (tempat prostitusi), dan sejenisnya untuk memuliakan bulan Ramadhan.
Surat edaran ini ditembuskan kepada Kepala Organisasi Perangkat Desa, Kepala Instansi Daerah, Pimpinan Perbankan, Perusahaan, dan Pengusaha, Camat SE Kabupaten Padang Lawas, Kepala Desa, dan Masyarakat Kabupaten Padang Lawas.
Bupati Padang Lawas berharap agar masyarakat dapat melaksanakan himbauan tersebut dengan baik dan menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan yang penuh berkah dan kebaikan.




