Di duga kepala desa karang agung Kecamatan simpan Menjual tanah desa Tampa musawarah
http://BURUSERGAPinfo.my.id- Oku selatan
Kepala desa desa karang agung kecamatan simpang
Dengan berani Menjual tana desa kata beberapa masyarakat yg enggan di sebutkan nama nya

Dan kami minta untuk surat jual beli atas tanah kepemilikan kami yg di minta oleh perangkat desa
Tolong di kembali kan sebab dari tahun 2023 sampai saat ini sertepikat perona belum jadi jadi jangan kan sertepikat perona selesai di buat,
Bahkan surat jual beli asli kami tidak tau di mana rimba nya Ujar salah Satu warga,
Kami minta untuk instansi terkait tolong kembali kan hak kami yaitu surat jual beli yg asli kata beberapa masarakat kecewa atas hilang nya surat jual beli yg asli
Sabtu 27_ 12_ 2025 masyarakat sangat kecewa atas tindakan pak kades di duga mengambil keputusan sepihak kata beberapa masyarakat yg enggan di sebutkan nama nya
Ketegangan warga kecamatan simpang Kabupaten oku selatan mencuat setelah sebuah melalui musyawarah desa yang dikenal sebaga tanah desa. membuat tuduhan bahwa kepala desa telah menjual tanah desa, Sehingga memicu keresahan warga. Lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Desakarang agung,
Namun secara administrasi tercatat sebagai aset Desa Gadu dengan status tanah desa. Perbedaan lokasi fisik dan status administrasi inilah yang diduga memicu persepsi keliru di masyarakat. Menurut pengakuan warga, tanah perkebunan itu sempat diperbincangkan telah memiliki calon pembeli dari warga Desa Sampok dengan nilai mencapai Rp 500.000 Seorang warga menegaskan bahwa penolakan mereka bukan sekadar emosi, tetapi terkait nilai historis lahan tersebut. “Ini bukan tanah biasa. Ini bagian dari sejarah masa perjuangan desa.
Kalau benar ada yang berani menjual, kami minta dikembalikan ke desa dan dimanfaatkan untuk rakyat,” ujarnya
Kami mintak untuk penegak hukum insfektorat kejaksaan dan instansi terkait jangan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke Atas
Kata beberapa masyrakat yg enggan di sebutkan nama nya.
Editing TB Hendy yustana




