Diduga Proyek Siluman Jalan Rabat Beton Tanpa Papan Informasi di Desa Tanjung jaya(Tgl 25/11/2025)

Busurga info 86 .com kecamatan buay Pemaca kabupaten Oku Selatan.

Undang – Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan – Nomor 70 Tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai dari anggaran pemerintah (Negara) wajib memasang papan nama proyek mencantumkan jenis kegiatan, lokasi proyek, volume. Panjang – Lebar. pekerjaan dan nomor kontrak, waktu pelaksanaan kegiatan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi Azas Transparansi, publik sehingga dari seluruh lapisan masyarakat, dapat melihat semua, Media Massa On-line, Atau LSM, dapat ikut serta dalam proses pengerjaan untuk pengawasan. selagi masih dalam pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah. pusat maupun daerah,
Namun berbeda dengan yang terjadi di desa Tanjung jaya , kecamatan buay Pemaca , dari hasil pantauan awak media di lokasi proyek pembangunan Rabat beton didesa tanjung jaya tidak terpasang papan informasi proyek, sehingga menimbulkan pertanyaan dan dugaan, seakan proyek yang menelan anggaran negara tersebut seperti proyek Siluman sehingga untuk melaksanakan kontrol terkait volume dan informasi anggaran jadi sulit di ketahui, tentu hal ini bertentangan dengan UU KIP
Saat Awak media menggali informasi dan melakukan konfirmasi kepada pak Irfan melalui pesan singkat WhatsApp , lanjut Irfan
Ya mengatakan bahwa papan informasi ada di lapangan dan untuk pengerjaan nya Sudah Selesai.. namun kenyataannya tidak tidak Sesuai dengan dilapangan saat awak media investasi ke lapangan Sedikitpun tidak terlihat papan informasi nya..
diduga pengerjaan proyek Rabat beton pada pembuatan rabat beton jalan gang didesa tanjung jaya dusun (1) tersebut , kuat dugaan kurang pengawasan, sehingga menabrak aturan, baik UU KIP dan juga kuat dugaan hasil pengerjaan proyek ini besar kemungkinan tidak sesuai standar Juklak dan Juknis, tentu hal ini harus menjadi perhatian pemerintah, terutama dinas dan instansi terkait, agar dapat meminimalisir praktek – praktek pelanggaran yang berpeluang pada kerugian Negara. (Time)
Editing TB Hendy yustana




