Padang Lawas | BurusergapInfo my.id
Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Ujung Batu 5 Aliaga dan PT VAL (PT PHI) masih terjebak dalam konflik lahan yang berkepanjangan. Bentrok pada 16 Februari 2026 lalu meninggalkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran. Apa yang sebenarnya terjadi? Selasa 3 Maret 2026
Sengketa lahan ini berawal dari putusan pengadilan Sibuhuan yang menurut PT VAL menyatakan tidak ada aktivitas apapun di lokasi tersebut. Namun, warga TSM membantah, menyatakan putusan NO tidak ada yang dimenangkan atau dikalahkan. “Kami ingin putusan pengadilan dibacakan agar masyarakat tahu,” kata Mardi, warga TSM.
Kara Mardi Lubis, perwakilan PT VAL, menyatakan perusahaan telah mematuhi putusan pengadilan. Namun, warga TSM tidak puas, menuntut hak mereka atas lahan. “Kami tidak ingin kekerasan ini terus berlanjut, kami hanya ingin keadilan dan hak kami atas lahan ini,” tambah Mardi.
Burhanuddin Daulay, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo/Gibran, menyatakan putusan pengadilan telah dipelajari Ombudsman, tapi PT VAL hanya ingin memberikan 12 KK dari 19 KK warga TSM. “Kenapa harus dikembalikan, kalau berpatokan pada NO Pengadilan?” kata Burhanuddin. “Kenapa Menteri Dalam Negeri menyurati Bupati Padang Lawas PMA harus menyelesaikan, itu yang membuat warga TSM merasa kuat.”
Ombudsman menyatakan keputusan NO pengadilan Sibuhuan tidak ada yang menang dan kalah. Warga TSM tetap bersemangat menuntut keadilan, mengirimkan surat ke Presiden RI meminta bantuan. “Kami berharap Presiden dapat membantu kami menyelesaikan konflik ini secara adil dan seimbang,” kata Mardi.
Sementara itu, PT VAL menyatakan siap berdialog, tapi dengan syarat warga menghentikan protes dan kekerasan. “Kami ingin menyelesaikan konflik ini secara damai dan seimbang,” kata Kara Mardi Lubis.
PMA Bupati Padang Lawas diduga tidak peduli dengan rakyat, ada tuduhan kong kalikong dengan PT VAL. “Buktinya Anwar Saleh Harahap Humas PT VAL tau kalo Spanduk Audensi Bupati Padang Lawas dgn warga TSM tenyata agar spanduk yg terpasang segera dibuka pada malam hari,” kata Erros, warga TSM.
Warga TSM juga telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI, menuding adanya penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam kasus ini. “Kami ingin keadilan dan transparansi dalam penyelesaian konflik ini,” kata Mardi.
Dana kompensasi yang dijanjikan PT VAL juga dipertanyakan warga TSM. “Kami ingin tahu ke mana dana kompensasi itu pergi,” kata Erros. Warga TSM terus berjuang, masyarakat menunggu hasil konflik ini.
Dalam perkembangan terbaru, warga TSM telah memutuskan untuk melakukan aksi protes lebih besar, menuntut keadilan dan hak mereka atas lahan. “Kami tidak akan mundur sampai kami mendapatkan keadilan,” kata Mardi. Apakah PT VAL akan mematuhi putusan pengadilan dan mengembalikan lahan kepada warga TSM? Hanya waktu yang akan menjawab.
Burhanudin Daulay S.Pd, Wakil Ketua Umum DPP Aliansi Pendukung Prabowo-Gibran, menerima surat kuasa dari warga TSM (Trsnsmigrasi Swakarsa Mandiri ) terkait masalah perizinan perusahaan yang sudah habis dan dinyatakan ilegal.
Menurut berita acara kesimpulan rapat yang dihadiri oleh 17 direktur dan pakar hukum Ditjen PPK Kementrian Transmigrasi RI pada tanggal 6 Juni 2023, perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang sah. Hal ini diperkuat dengan rapat koordinasi pada tanggal 2 Desember 2025 di Ombudsman RI yang menyatakan bahwa PT PHI belum memiliki izin dan baru akan mengusulkan.
Namun, ada perkembangan baru! Pada tanggal 5 Desember 2025, Inspektur Jenderal Kemendagri RI mengirimkan surat kepada PMA Putera Mahkota Alam Hasibusn SE ( Bupati Padang Lawas untuk menyelesaikan hak lahan usaha warga 188 KK. Menurut Pak Sigit dari Ditjen PPK Transmigrasi RI, hingga saat ini Menteri Transmigrasi RI tidak akan mengeluarkan izin IPT.
Burhanuddin Daulay S.Pd, yang juga merupakan penerima surat kuasa warga TSM, telah aktif mendampingi rapat di Pemerintah Pusat maupun Daerah Pemda Sumut. Ia menyatakan bahwa warga TSM sangat berharap agar masalah ini bisa segera diselesaikan dengan adil dan transparan.
Dalam rapat koordinasi dengan Ombudsman RI, beberapa poin penting telah disepakati, antara lain:
– PT PHI harus segera mengusulkan izin yang sah
– Pemerintah harus memastikan hak-hak warga TSM terlindungi
– Proses penyelesaian masalah harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel
Warga TSM sendiri telah lama menantikan penyelesaian masalah ini dan berharap agar pemerintah dapat memberikan keadilan bagi mereka. “Kami hanya ingin hidup dengan tenang dan memiliki lahan yang sah untuk diwariskan kepada anak cucu kami,” kata Mardi warga TSM.
Pemerintah telah berjanji untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya dan memastikan bahwa hak-hak warga TSM terlindungi.
Penulis ,: Subandi




