Jakarta, 9 November 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait subsidi listrik untuk rumah tangga berpenghasilan rendah yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Program ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga energi global.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (8/11), menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses energi berkeadilan. “Subsidi listrik akan difokuskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dengan sistem penyaluran yang lebih tepat sasaran melalui integrasi data penerima bantuan sosial,” ujarnya.
Dalam kebijakan baru tersebut, rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA akan mendapatkan potongan tarif listrik hingga 30 persen. Pemerintah juga berencana menerapkan sistem verifikasi otomatis menggunakan data kependudukan dan sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk memastikan akurasi penerima subsidi.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik langkah ini dan menyatakan kesiapan perusahaan dalam menjalankan program tersebut. “Kami akan memastikan distribusi subsidi berjalan transparan, serta mendukung digitalisasi sistem agar masyarakat bisa memantau status subsidi mereka secara daring,” kata Darmawan.
Ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menilai kebijakan ini dapat membantu menekan beban ekonomi masyarakat menengah ke bawah, namun menekankan pentingnya pengawasan. “Subsidi tepat sasaran hanya bisa dicapai jika data penerima diperbarui secara berkala,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menjangkau lebih dari 12 juta rumah tangga miskin di seluruh Indonesia. Selain subsidi listrik, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian insentif energi ramah lingkungan bagi rumah tangga yang menggunakan panel surya skala kecil.




