Pengadilan Militer I-04 Palembang di Sumatera Selatan menjatuhkan keputusan penting dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anggota TNI, Kopral Dua Bazarsah. Pada hari Senin, 11 Agustus, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan putusan yang menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa dalam sidang vonis yang ramai dihadiri publik. Kasus ini menarik perhatian nasional karena melibatkan penembakan terhadap tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Majelis hakim menemukan bahwa Kopda Bazarsah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. “Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Peristiwa tragis ini bermula pada 17 Maret 2025, ketika penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Way Kanan, berujung tragis dengan tewasnya tiga anggota Polri. Ketiga korban, yaitu Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto, Ajun Inspektur Polisi Dua Anumerta Petrus Apriyanto, dan Brigadir Polisi Dua Anumerta M Ghalib Surya Ganta, tewas ditembak oleh Kopda Bazarsah dalam insiden yang mengejutkan banyak pihak. Keputusan pengadilan ini diharapkan membawa keadilan bagi keluarga korban
Editing Kantor Redaksi




