Pengelola Kasegaran Tidak Peduli Lingkungan Sekitar

Sumber: Buru Sergap Info
Lokasi: Wilayah Kota / Kabupaten, Sulawesi Utara (meluas hingga Provinsi Gorontalo)
Tanggal: 25 Juni 2026
I. PENDAHULUAN
Kasegaran adalah minuman beralkohol golongan B yang diolah secara tradisional dan telah diwariskan secara turun-temurun hingga dikelola oleh generasi sekarang. Pengelolaannya saat ini berada di tangan Wandi (WR), yang produknya dikenal luas dengan sebutan FO. Minuman ini sudah sangat populer di wilayah Sulawesi Utara, hingga menjangkau daerah-daerah terpencil di kabupaten dan kota, bahkan meluas ke wilayah Provinsi Gorontalo.

II. PERMASALAHAN
Berdasarkan pemantauan tim Buru Sergap Info, muncul pertanyaan mendasar: Apakah pabrik pengolahan Kasegaran ini layak beroperasi di dalam wilayah kota?
Secara hukum tata ruang, pabrik minuman beralkohol tidak diizinkan berdiri dan beroperasi di dalam kawasan pemukiman warga, wilayah perkotaan, maupun pusat keramaian. Hal ini diatur secara ketat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menetapkan bahwa usaha semacam ini hanya boleh dibangun di kawasan industri khusus yang terpisah dan jauh dari fasilitas umum serta pemukiman penduduk.
Dalam pemantauan keseharian, keberadaan pabrik ini menimbulkan gangguan nyata:
– Mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi
– Menutupi dan menghalangi trotoar sehingga tidak dapat digunakan oleh pejalan kaki
– Kendaraan operasional perusahaan masuk dan keluar secara terus-menerus tanpa pengaturan yang memadai
Selain masalah lokasi, sikap pengelola juga menjadi sorotan. Terlihat secara kasat mata bahwa pengelola bersikap acuh tak acuh terhadap kondisi lingkungan dan kenyamanan tetangga sekitar. Ia terkesan tidak memahami atau mengabaikan peraturan yang berlaku, serta tidak peduli terhadap dampak yang ditimbulkan usahanya.
III. KELENGKAPAN IZIN USAHA
Setiap usaha industri wajib memiliki izin resmi dan lengkap, antara lain:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
8. Izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Belum diketahui secara pasti apakah seluruh dokumen perizinan tersebut dimiliki dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
IV. REKOMENDASI
Berdasarkan fakta di lapangan, tim Buru Sergap Info meminta kepada instansi terkait untuk segera mengambil langkah:
✅ Memanggil pengelola Kasegaran untuk diberikan teguran keras
✅ Melakukan pengecekan kelengkapan izin usaha dan kesesuaian lokasi
✅ Jika terbukti melanggar aturan, berikan sanksi sesuai hukum — baik penutupan sementara, penutupan tetap, maupun memindahkan lokasi usaha ke kawasan yang diizinkan peraturan
Pada intinya, demi ketertiban umum dan kenyamanan warga, pabrik ini wajib dipindahkan ke tempat yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dilaporkan oleh: Tim Liputan
Buru Sergap Info
Penyunting penulis KAntor redaksi Burusergapinfo direktur utama TB Hendy yustana



