Buru sergap,info – Bungo Polres Bungo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Dalam rilis akhir tahun 2025 yang digelar di gedung lantai 3 Ruang Media Center Polres Bungo, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si. 30/12/2025.
Mengungkap keberhasilan aparat mengungkap praktik perdagangan orang yang beroperasi di Kelurahan Pasir Putih dan Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi kepolisian di wilayah Kabupaten Bungo yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan di Kafe Milan, Kecamatan Tanah Tumbuh. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik TPPO, termasuk beberapa perempuan yang menjadi korban eksploitasi.
Kurang Sehari, Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus PembunuhanPolres Bungo Pastikan Stok BBM Aman, Antrean Dipicu Keterlambatan Distribusi
Ratusan Mahasiswa IAKS SS Bungo Bersama Dosen Padati Rumah Erni Yuniati Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan beberapa perempuan, termasuk dua orang yang masih berusia anak. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan anak,” tegas Kasatreskrim Polres Bungo.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Barang bukti yang diamankan antara lain buku kasir, dokumen pencatatan transaksi, serta surat kontrak kerja yang diduga berkaitan dengan praktik eksploitasi seksual.
“Kami memastikan penanganan korban, khususnya anak, dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan dan pemulihan psikologis,” ujar Kasat Reskrim Polres Bungo.
Dari penyelidikan awal, penyidik Polres Bungo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus TPPO tersebut. Keduanya kini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk penelusuran aliran transaksi keuangan serta pengumpulan alat bukti tambahan guna mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Dalam penanganan korban, Polres Bungo berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos). Dua korban anak telah diserahkan kepada Dinsos untuk dipulangkan ke daerah asal mereka di Bandung.
lima korban lainnya masih dalam proses koordinasi sebelum mendapatkan pendampingan dan perlindungan lanjutan dari pihak terkait.
Yang dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap korban TPPO, khususnya perempuan dan anak yang rentan terhadap eksploitasi.
Menutup keterangannya, Kasatreskrim Polres Bungo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta praktik perdagangan orang.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan takut melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang di lingkungan sekitar,” pungkas Kasatreskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia kepada awak media.
kasus TPPO di Kafe Milan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bungo dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan, ketertiban, dan martabat kemanusiaan di Kabupaten Bungo.(F)




