Polres Padang Lawas Pastikan Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Sibuhuan Stabil
Padang Lawas | Burusergapinfo my.id
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas) bersama Satgas Saber Ketapang melaksanakan pengecekan harga bahan pokok di Pasar Tradisional Sibuhuan, Kabupaten Palas, pada Senin pagi. Langkah ini diambil guna menjamin stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat, terutama di bulan puasa.Senin, 23/02/2026
Didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Irwansah Sitorus, S.H., M.H., dan Personil Satreskrim Polres Palas, tim gabungan Satgas Saber Ketapang Kabupaten Palas, dan instansi terkait memeriksa langsung Harga Eceran Tertinggi (HET) para pedagang di pasar Tradisional Sibuhuan.
Hasilnya, petugas memastikan tidak ada komoditas yang dijual melampaui HET. Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, menegaskan bahwa situasi pasar masih terkendali.
“Harga bahan pokok di Pasar Tradisional Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas terpantau wajar dan sesuai aturan pemerintah. Tidak ditemukan adanya pelanggaran harga,” ungkap Bripka Ginda K Pohan.
Untuk menjaga tren positif ini, Polres Palas mengimbau pedagang agar tetap konsisten mengikuti HET. Selain itu, pemerintah melalui Satgas Saber Ketapang akan memastikan suplai komoditas strategis seperti beras dan minyak goreng tetap aman guna mencegah kelangkaan.
“Hingga selesai, pengecekan harga bahan pokok SESUAI harga HET di Pasar Tradisional Sibuhuan, Kabupaten Palas yang dilaksanakan oleh Satgas Saber Ketapang yang didampingi Satreskrim Polres Palas situasi aman dan kondusif,” pungkas Bripka Ginda K Pohan, mewakili Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK.
Pengecekan harga bahan pokok ini merupakan bagian dari upaya Polres Palas untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di Kabupaten Palas, terutama di bulan puasa. Polres Palas akan terus memantau situasi pasar dan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang tidak mematuhi aturan. [ Subandi ]




