info_Rabu 24 desember 2025
SAMPIT –http://BURUSERGAPinfo.my.id
Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sampit resmi dibebaskan pada Senin, 8 Desember 2025 lalu. Dari jumlah tersebut, 11 orang mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 3 orang lainnya bebas murni setelah menyelesaikan masa pidananya.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani menyatakan, seluruh proses pembebasan itu merupakan bagian dari pelayanan integrasi pemasyarakatan yang diberikan secara profesional dan tanpa pungutan biaya.
“Kami pastikan kepada seluruh warga binaan dan keluarga nya bahwa semua layanan integrasi kami suguh kan baik makanan,kebersihan ruangan hingga Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), maupun Cuti Bersyarat (CB),kami akan diproses tanpa di pungut biaya sepeser pun. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik sesuai aturan,” ujar Muhammad Yani
KAPERWIL-HJ
Editing TB Hendy yustana




