
Jambi _ http://Burusergapinfo.my.id
Saya merasa sangat tidak puas dengan pelayanan toko TS di Simpang Babu Kuning, Kab. Bungo. Awalnya, saya ingin membeli gas subsidi 3 kilo, tapi respon pemilik toko sangat tidak sopan. Saya bertanya “Ada gas?” dan dijawab “Ada”. Lalu saya tanya “Berapa gas satu?” dan dijawab “35rb, gas susah sekarang”. Saya tidak jadi membeli karena melihat banyak stok gas di dalam toko. Saat saya bertanya lagi “Pangkalan gas apa eceran?”, pemilik toko menjawab dengan tangan menunjuk ke langit dan berkata “Kalau nak lapor ke pusat silakan, saya tidak takut”. Saya merasa sangat tidak puas dengan respon yang menantang dan tidak sopan ini. 🙄
Berdasarkan informasi per Februari 2025,
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Menjadi dasar hukum umum, meskipun sanksi pidana terkait penyalahgunaan LPG 3 Kg
Peraturan Menteri ESDM (misalnya No. 28 Tahun 2021): Mengatur harga jual eceran (HJE) LPG 3 Kg dan pendistribusiannya, menegaskan LPG 3 Kg adalah barang penting untuk kelompok sasaran.
Peraturan Menteri Keuangan (misalnya No. 166 Tahun 2023): Mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, dan pembayaran subsidi LPG 3 Kg dari Pemerintah kepada badan usaha.
Peraturan Presiden (Perpres No. 70 Tahun 2021): Terkait kebijakan subsidi energi secara umum.
Keputusan Dirjen Migas (misalnya No. 99.K/MG.05/DJM/2023): Menetapkan tahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian LPG 3 Kg yang lebih tertarget.
Aturan untuk Pangkalan dan Agen:
Wajib Registrasi: Pangkalan resmi harus terdaftar dan memasang papan informasi HJE serta nomor kontak pengaduan.
Penyaluran Tepat Sasaran: Agen dan pangkalan wajib menyalurkan sesuai aturan, hanya untuk konsumen yang berhak (rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, petani sasaran).
Dilarang Jual di Pengecer: Pembelian langsung di pangkalan/agen, bukan warung kecil, untuk merapikan distribusi.
Sanksi: Agen dan pangkalan yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas oleh Pertamina, mulai dari teguran hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Editing TB Hendy yustana





