Foto ; (Kiri ) H Burhanudin Daulay SPdWakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran
Padang Lawas | BurusergapINFO my.id
Polemik dugaan perampasan lahan warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) kembali memanas. H. Burhanudin Daulay, S.Pd., Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo–Gibran, melontarkan 7 pertanyaan tajam yang mewakili keresahan 200 kepala keluarga TSM terkait dugaan pelanggaran hukum oleh PT Victor Alam Lestari (PT VAL) dan PT Permata Hijau Indonesia (PT PHI).
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanudin kepada publik hari ini, Senin, 27 April 2026, sembari menunggu agenda klarifikasi langsung di hadapan Ketua Komisi III DPR RI dan Letkol Tedy Indra Jaya selaku Sekretaris Kabinet.
Burhanudin menegaskan, perjuangan hukum untuk warga TSM tidak akan berhenti. Dari total 200 KK, baru 12 KK yang diselesaikan, sementara 188 KK lainnya masih terkatung-katung dan merasa haknya dirampas.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi dugaan pembiaran sistematis terhadap rakyat kecil. Jawabannya kami tunggu di Senayan dan di hadapan Seskab,” tegas Burhanudin.
Berikut 7 poin pertanyaan yang diajukan Burhanudin mewakili warga TSM:
1. Dugaan Kebohongan Surat Direktur PT VAL dan PT PHI
Direktur PT VAL, Ir. Suwandi Virgo, sebelumnya mengeluarkan surat yang menyatakan akan menempatkan kembali 200 KK pada hak lahan usahanya. Namun hingga kini janji itu tidak terealisasi. “Jika benar dibohongi, apakah ini masuk kategori perbuatan melawan hukum berupa penipuan atau pengingkaran janji yang merugikan warga?” tanya Burhanudin.
2. Pengabaian Syarat Wajib IPT HPL Trans
Izin IPT HPL Trans yang dipegang PT VAL disebut memiliki ketentuan wajib yang harus dilaksanakan perusahaan. Faktanya, syarat tersebut tidak dijalankan. “Tidak melaksanakan kewajiban dalam izin adalah bentuk pelanggaran administrasi negara. Apakah ini juga termasuk pelanggaran hukum yang dapat dipidanakan?”
3. Izin IPT Mati 2001, Berganti Nama ke PT PHI
Burhanudin menyoroti bahwa Izin Penggunaan Tanah (IPT) PT VAL sudah mati sejak 2001. Namun muncul PT PHI yang beroperasi di lahan yang sama tanpa memiliki izin IPT baru. “Secara hukum, apakah entitas baru boleh melanjutkan kegiatan usaha di atas izin yang sudah kedaluwarsa? Bukankah ini cacat hukum?”
4. Dugaan Pembiaran oleh Kementerian Transmigrasi
Kementerian Transmigrasi RI disebut sudah mengetahui izin perusahaan mati sejak 2001. Namun diduga terjadi pembiaran. “Apakah tindakan pembiaran ini melanggar UU Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2009? Pasal 47 UU tersebut tegas mengatur kewajiban pemerintah melakukan pembinaan dan perlindungan transmigran,” ujarnya.
5. Pembongkaran Rumah Warga dan Alih Fungsi Lahan
Ratusan rumah papan kediaman warga TSM dibongkar dan lahannya langsung ditanami sawit oleh perusahaan. “Penggusuran paksa tanpa putusan pengadilan dan perampasan hak atas tanah adalah pelanggaran hukum. Ini masuk ranah pidana penyerobotan Pasal 385 KUHP atau UU Pokok Agraria,” tegas Burhanudin.
6. Hak Ahli Waris Atas Lahan Usaha
Banyak orang tua pemegang sertifikat lahan usaha TSM telah meninggal dunia. Burhanudin mempertanyakan status hukum ahli waris. “Apakah ahli waris yang sah masih berhak atas lahan usaha tersebut berdasarkan sertifikat atas nama almarhum orang tuanya? Hukum waris perdata dan UUPA menjamin itu.”
7. Seruan Keadilan
Menutup pernyataannya, Burhanudin menyampaikan doa sekaligus kritik moral: “Apakah rakyat yang masuk neraka? Segerakanlah hukum keadilan-Mu ya Allah sebagai bukti keagungan Allah, agar semakin kuat iman kami. Aamiin Ya Rabbal Alamin.”
Foto : Surat Papua Mandiri Relawan Prabowo Presiden
Aliansi Prabowo–Gibran, berkolaborasi dengan Papua Mandiri Relawan Prabowo Presiden, menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dokumen, surat Direktur PT VAL, dan bukti pembongkaran rumah disebut telah disiapkan untuk dibawa ke Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Dukungan juga datang dari mahasiswa. Ditempat terpisah, Qadapi Nasution, Ketua AMPER (Aliansi Mahasiswa Pemuda Revolusioner) Padang Lawas, mengatakan, “Suara rakyat adalah suara Tuhan, apalagi rakyat ditindas maka sama dengan melawan kehendak Tuhan. Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk masyarakat TSM yang telah direbut tanah leluhurnya.”
Qadapi juga melontarkan pertanyaan tegas agar Pemerintah Kabupaten Padang Lawas segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan memberikan hak masyarakat TSM terhadap kepemilikan tanah yang disebut telah direbut oleh PT VAL(Victor Alam Lestari)
PT PHI ( Permata Hijau Indonesia ),”tutup Khadapi.