
Jambi, 8 April 2026
http_//Burusergapinfo my id
Drs. Karna Acu resmi melayangkan surat pengaduan kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Pengacara Negara terkait serangkaian persoalan pengurusan sertifikat tanah untuk masjid dan madrasah di Kabupaten Muaro Jambi. Surat bernomor 85/OPW. Akun/V 2026 tertanggal 6 April 2026 itu turut melampirkan 1 berkas bukti pendukung.


Dalam suratnya, Karma Acu memaparkan kronologi yang disebutnya sebagai “musibah” saat mengurus sertifikat untuk masjid dan madrasah yang telah memiliki IMB sejak 2012. Ia menilai persoalan berawal dari surat Dirjen Penataan dan Pendaftaran Tanah Nomor HM.03/1068.400.18/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, dengan Nomor Agenda BPN RI 2000/AG.1005/K.II/2025.

Karna Acu menuding BPN Kabupaten Muaro Jambi tidak memahami atau tidak mengerti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lebih jauh, ia menyebut adanya oknum di BPN Kab. Muaro Jambi yang bekerja sama dengan mafia tanah dalam pengurusan sertifikat. Berita terkait hal ini disebut telah dilampirkan dalam berkas aduan.
Poin yang paling disorot adalah tindakan pengukuran tanah milik yayasan. Menurut Karna Acu, BPN Kab. Muaro Jambi melakukan pengukuran dengan membawa 10 orang preman yang bersenjatakan golok. “Atas dasar hukum apa?” tegas Karna Acu dalam pernyataannya.
Ia membeberkan bahwa Yayasan H. Karna Acu telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan selama 26 tahun sebagai bukti penguasaan fisik. Karna Acu juga merujuk pada PP No. 24 Tahun 1997 tentang penyaksian keberadaan tanah, yang menurutnya tidak dijalankan semestinya oleh BPN.
Dalam surat tersebut, ia menyatakan BPN Kab. Muaro Jambi tidak membaca dokumen yang telah ada, yaitu:
A. Sporadik H. Karna Acu dan Akta tahun 2007
B. Asal usul tanah
Karna Acu menambahkan, foto-foto pihak yang mengukur tanah juga telah dilampirkan sebagai bukti. Ia mempertanyakan legalitas tindakan BPN yang membawa preman bersenjata tajam saat pengukuran. “Asal usul tanah dari mana, tutup Karma Acu,” demikian kutipan akhir dalam surat pengaduannya.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari BPN Kabupaten Muaro Jambi maupun BPN RI terkait surat pengaduan tersebut. Dokumen dan foto yang disebut sebagai lampiran masih dalam proses verifikasi pihak terkait.
Reporter : Subandi
