Dugaan Jaringan WiFi Ilegal Menumpang Tiang PLN
Okuselatan Sumatea selatan : http://BURUSERGAPinfo.my.id
Dugaan pemasangan jaringan WiFi ilegal kembali muncul di Kecamatan Mekakau ilir, Kabupaten Ogan kumring ulu selatan Sejumlah kabel jaringan ditemukan menumpang pada tiang listrik milik PT PLN (Persero) di Desa Galang tinggi diduga tanpa izin resmi.
Sa at dikompermasi melewati via W A Hendra selaku pelak sana dilapangan membenarkan bahwa kami telah melakukan atur pamit ke pihak PLN ungkapnya
Pantauan menunjukkan kabel tersebut melilit, bersilangan, bahkan sebagian bergelantungan di area jalan. Petugas PLN menyatakan tidak ada izin untuk pemasangan tersebut dan mengaku resah karena dapat menyulitkan perawatan jaringan listrik serta meningkatkan risiko korsleting dan kecelakaan.
Awak media Soroti menilai kasus ini berpotensi melanggar beberapa peraturan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mewajibkan izin bagi penyelenggara dan menetapkan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara serta denda Rp600 juta jika terbukti ilegal. Selain itu, pemanfaatan tiang PLN tanpa kerja sama juga melanggar ketentuan internal perusahaan, dan pemasangan kabel yang mengganggu jalan bisa melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemilik usaha yang disebut berinisial H N D R hingga kini belum memberikan klarifikasi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Beberapa instansi yang memiliki kewenangan untuk penindakan antara lain PLN, Kementerian Komunikasi dan Digital, Dinas Kominfo Kabupaten Okuselatan
aparat terkait segera melakukan pengecekan dan penertiban, karena praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi ketertiban dan keselamatan lingkungan.
Pawarta : ( Carles )
Okuselatan Sumatea selatan
Dugaan pemasangan jaringan WiFi ilegal kembali muncul di Kecamatan Mekakau ilir, Kabupaten Ogan kumring ulu selatan Sejumlah kabel jaringan ditemukan menumpang pada tiang listrik milik PT PLN (Persero) di Desa Galang tinggi diduga tanpa izin resmi.
Sa at dikompermasi melewati via W A Hendra selaku pelak sana dilapangan membenarkan bahwa kami telah melakukan atur pamit ke pihak PLN ungkapnya
Pantauan menunjukkan kabel tersebut melilit, bersilangan, bahkan sebagian bergelantungan di area jalan. Petugas PLN menyatakan tidak ada izin untuk pemasangan tersebut dan mengaku resah karena dapat menyulitkan perawatan jaringan listrik serta meningkatkan risiko korsleting dan kecelakaan.
Awak media Soroti menilai kasus ini berpotensi melanggar beberapa peraturan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mewajibkan izin bagi penyelenggara dan menetapkan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara serta denda Rp600 juta jika terbukti ilegal. Selain itu, pemanfaatan tiang PLN tanpa kerja sama juga melanggar ketentuan internal perusahaan, dan pemasangan kabel yang mengganggu jalan bisa melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemilik usaha yang disebut berinisial H N D R hingga kini belum memberikan klarifikasi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Beberapa instansi yang memiliki kewenangan untuk penindakan antara lain PLN, Kementerian Komunikasi dan Digital, Dinas Kominfo Kabupaten Okuselatan
aparat terkait segera melakukan pengecekan dan penertiban, karena praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi ketertiban dan keselamatan lingkungan.
Pawarta : ( Carles )




