
Berita Recording Suara.
Jum’at tgl 12 _ 2025,
Polda Sumsel Mengundang Saksi Berikut nya Kepemilikan Lahan Tanah milik Umar warga 7 ulu Palembang yang telah di serobot oleh MILDAN (Pensiun TNI AL berpangkat Kolonel) Dan Feri king Ketua Ormas GBR,


Beberapa keterangan Yang sejelas jelas nya yang di terang kan oleh saksi kepada penyidik Polda Sumsel cukup akurat membenarkan bahwasanya memang benar Lahan tanah milik Umar telah di serobot dan di akui oleh Kolonel mildan dan feri king,
Kami dari pihak MEDia buruSergapInfo, Serta Dua Advocat Pengacara,

1 Profesor Dr.Kh.Sutan Nasomal SP.d.SE.SH.MH Jakarta,
2 Beni Lololuan SH SumSel Palembang,

3 Asisten/Profesor , TB Hendy YUstana Sumsel Palembang,
TB Hendy yustana Selaku direktur utama Penanggung Jawab media burusergapinfo Indonesia
Terus memantau perkembangan kasus Tersebut,
Umar wartawan buruSergapInfo dan sebagai Korban di dampingi Asisten profesor Sutan nasomal Telah melaporkan Penyerobotan lahan tanah tersebut Ke Polda Sumsel ,
Perbuatan Penyerobotan Lahan tanah Tersebut Sebagai Perbuatan Tindak Pidana Melawan Hukum Tentu Saja Mendapatkan Sanksi hukuman Yang berlaku di dalam UU Republik Indonesia,
Ancaman penyerobotan tanah adalah tindakan mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum Yang diatur dalam hukum pidana
(Pasal 385 KUHP, Perpu 51/1960)
dan perdata (Pasal 1365 BW) Dengan Ancaman hukuman penjara dan denda, Serta sanksi perdata berupa ganti rugi.
Pelakunya bisa dijerat pidana penjara hingga 4 tahun (atau lebih) atau denda,
Kini tinggal menanti Pemanggilan dari pihak POLDA Sumsel Terhadap dua Pelaku Penyerobotan Lahan tanah Tersebut,
Dan kami dari pihak media buruSergapInfo Terus berjuang Semaksimal mungkin Untuk mengambil Tanah Hak Milik Umar Yang Telah Mereka serobot Dan Mereka Akui,
Semoga kasus ini berjalan dengan baik dan benar Dan dari pihak kepolisian pun kami berharap tak ada berpihak satu dengan lain nya dan Menjalan kan Tugas Proses kasus penyerobotan lahan tanah tersebut dengan sebenar benar nya Tanpa Di persulit,
Yang salah tetap lah salah dan yang benar tetap lah benar tak ada yang namanya pembenaran dan kami media terus mencari kebenaran tanpa pembenaran.
Dan Jikalau Kasus penyerobotan Lahan Tanah milik Umar Ini Tak kunjung usai tak ada titik Terang Nya Kami Dari media buruSergapInfo akan Terus melanjutkan Kasus Penyerobotan Lahan Tanah Tersebut Ke Presisi Mabes Jakarta,
Jika Perlu Untuk di lakukan Pasti Kami Akan Teruskan kasus ini Ke level yang Lebih Tinggi Lagi sampai benar benar mendapat kan kembali hak Milik Tanah umar,
Tapi kami percaya Kinerja Polda Sumsel akan memberikan yang terbaik untuk warga masyarakat Sumsel khususnya palembang
Sumber berita buruSergapInfo.
Editing TB Hendy yustana
Pengacara Profesor Sutan nasomal
Asisten Profesor TB Hendy yustana
Pengacara Beni lololuan SH





Mantab jiwa burusergapinfo isthebest