,

Berkas 3 Tersangka Sawit Dilimpahkan ke Kejari Palas

Padang Lawas | Burusergapinfo my.id
Polres Padang Lawas melalui Satreskrim resmi melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan pencurian buah kelapa sawit ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas pada Rabu, 13 Mei 2026. Pelimpahan tahap dua ini menandakan penyidikan sudah rampung dan kasus siap masuk ke tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari laporan Marhum Berutu terkait dugaan pemanenan sawit di lahan yang lokasinya masih dipersengketakan. Tiga warga pun ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya kini sudah berada di tangan jaksa.
Menanggapi pelimpahan tersebut, kuasa hukum para tersangka,
Mardan Hanafi Hasibuan SH, MH, tetap pada pendiriannya. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan bukti legalitas lahan milik PT. Barumun Raya Padang Langkat atau Barapala.
Menurut Mardan, bukti yang wajib ditunjukkan adalah Izin Usaha Perkebunan dan Sertifikat Hak Guna Usaha. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki HGU setelah mengantongi IUP.
“Putusan MK menegaskan kewajiban perusahaan perkebunan memiliki HGU setelah IUP. Putusan ini mengubah Pasal 42 UU Perkebunan, menjadikan HGU sebagai syarat mutlak beroperasi,” tegas Mardan.
Ia juga menyoroti perbedaan lokasi antara IUP dan TKP. IUP PT. Barapala tercatat berada di Kecamatan Barumun, sementara tempat kejadian perkara yang disangkakan justru berada di Kecamatan Barumun Tengah. Perbedaan wilayah ini dinilai krusial dalam menilai unsur pidana.
Lebih jauh,
Mardan menjelaskan bahwa lahan yang menjadi TKP sebenarnya terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan itu disebutkan ada lahan milik masyarakat seluas sekitar 3.000 hektare.
Lahan tersebut kini sudah masuk dalam area yang disita oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan dengan total luas mencapai 25.000 hektare. Kondisi ini membuat status lahan menjadi tumpang tindih antara klaim perusahaan, masyarakat, dan kawasan yang sudah diambil alih negara.
Bagi kuasa hukum, tumpang tindih ini tidak bisa dipisahkan dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian harus dilihat juga dari siapa yang memiliki hak sah atas lahan tersebut.
Dengan pelimpahan berkas ke Kejari Padang Lawas, kini jaksa memiliki kewenangan untuk meneliti kelengkapan berkas. Jika dinilai lengkap, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Jika belum, jaksa bisa mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi.
Kasus ini jadi sorotan karena menyangkut sengketa lahan yang sudah berlangsung lama di Padang Lawas. Publik menunggu bagaimana jaksa dan pengadilan nantinya akan menilai aspek legalitas lahan dalam persidangan.
Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *