Foto : Advocate Silvia Delvi Soembroto SH MH
, ,

Advokat Laporkan Dugaan Kelalaian JPU Kejari Palas ke Kejatisu

 

Senin, 18 Mei 2026
Padang Lawas| Burusergapinfo my.id

Foto : Advocate Silvia Delvi Soembroto SH MH
Foto : Advocate Silvia Delvi Soembarto SH MH

Advokat Silvia Devi Soembarto SH MH melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan kelalaian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Asisten Pengawas Kejatisu Medan.

Laporan tersebut disampaikan melalui

Foto : Surat Permohonan Advocate Silvia Devi Soembroto SH MH Kpd, Kejatisu
Foto : Surat Permohonan Advocate Silvia Devi Soembroto SH MH Kpd, Kejatisu

surat nomor 76/Lapor/SM-KJT/V/2026 tertanggal Mei 2026 dengan sifat penting dan segera. Dalam suratnya, Silvia bertindak sebagai kuasa hukum dari Sukarnan, petani pekebun asal Desa Ujung Batu 1 Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.

Menurut Silvia, kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman sawit ke Polres Tapanuli Selatan

Foto : Surat LP No : 221/IX/2019/TAPSEL/ SUMUT
Foto : Surat LP No : 221/IX/2019/TAPSEL/ SUMUT

pada 5 September 2019 dengan nomor LP/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT. Kasus itu kini telah dilimpahkan ke Polres Padang Lawas.

Penyidik, kata dia, telah menetapkan Sdr

Foto : Agus Priyono SE, Mantan Kepala Desa Ujung Batu1 Aliaga
Foto : Agus Priyono SE, Mantan Kepala Desa Ujung Batu1 Aliaga

Agus Priyono SE sebagai tersangka dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Namun penanganan di tingkat kejaksaan disebut berjalan lamban.

“Alih-alih memberikan petunjuk yang terukur dan konklusif, pihak Jaksa Peneliti pada Kejari Padang Lawas terus menerus melakukan pengembalian berkas perkara P-19 kepada penyidik secara berulang kali selama bertahun-tahun. Tercatat pengembalian dilakukan pada tahun 2022, 2024, 2025, dan 2026,” tulis Silvia dalam laporan.

Akibat penanganan yang dinilai berlarut-larut, Pengadilan Negeri Sibuhuan melalui putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/PN Sbh menyatakan proses pemeriksaan perkara telah melampaui waktu 6 tahun. Kewenangan penuntutan pun dinyatakan gugur karena daluwarsa.

Dalam laporannya, Silvia menyebut tiga jaksa penuntut umum yang bertugas berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Penuntutan Umum tanggal 20 Februari 2026, yakni Luthfan Al Kamil SH, P Muhammad Agung Budi Utama Situmorang SH, dan Ahmad Sadikin Daulay SH.

“Kelalaian Jaksa Peneliti dalam menerbitkan P-21 secara tepat waktu telah sangat merugikan klien kami yang kehilangan sumber penghidupannya, serta mencederai muruah aparat penegak hukum yang seharusnya mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.

Bersama laporan, Silvia melampirkan satu bundel bukti yang terdiri dari salinan putusan praperadilan, salinan tanda bukti laporan polisi, surat kuasa khusus, serta daftar alat bukti dan rangkaian surat perkembangan perkara.

Ia meminta Kejatisu untuk menerima dan memeriksa laporan secara komprehensif, memanggil dan memeriksa Kepala Kejari Padang Lawas, Kepala Seksi Pidum, serta ketiga jaksa yang dilaporkan. Silvia juga meminta agar dijatuhkan sanksi disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku jika terbukti ada kelalaian fatal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan ketiga jaksa yang disebut belum memberikan keterangan resmi. Laporan tersebut kini berada di tangan Asisten Pengawas Kejatisu Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal kejaksaan.

Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *