,

Kasus Lahan Sawit Sukarman Mandek 7 Tahun

 

Sabtu, 16 Mei 2026

Padang Lawas | Burusergapinfo my.id

Petani Sukarman asal Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, kembali mempertanyakan kejelasan hukum atas kasus dugaan pengrusakan lahan sawitnya. Laporan yang ia ajukan ke kepolisian sejak 2019 itu disebut sudah menetapkan tersangka, namun hingga pertengahan 2026 belum ada kepastian hukum.

Sukarman menyampaikan keluhannya kepada

_Burusergapinfo.my.id_ pada Sabtu, 15 Mei 2026. Ia mengaku sudah hampir tujuh tahun menunggu proses yang tak kunjung selesai, padahal penyidik telah menginformasikan penetapan tersangka sejak awal 2022.

“Sudah hampir tujuh tahun saya menunggu. Katanya tersangka sudah ada, tapi perkara ini belum juga selesai,” katanya.

Laporan Masuk Sejak 2019
Dokumen yang ditunjukkan Sukarman menunjukkan ia melaporkan dugaan pengrusakan tanaman sawit ke Polres Tapanuli Selatan pada 5 September 2019 dengan nomor STPL/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Padang Lawas.

Pada 21 Januari 2022, penyidik mengirimkan Surat Nomor B/16/I/2022/Reskrim yang menyatakan telah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Hasilnya, Agus Priyono, SE ditetapkan sebagai tersangka.

 

Namun sampai Mei 2026, perkara itu belum dinyatakan rampung. Surat terbaru Polres Padang Lawas Nomor B/621/V/RES.1.10/2025/Reskrim tertanggal 20 Mei 2025 menyebut penyidik meminta ekspos bersama ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Surat itu juga mencatat berkas perkara bolak-balik dengan petunjuk P-19 dari JPU Kejari Padang Lawas sejak 2020 hingga 2025.

Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Sukarman merinci kerugian yang dialaminya. Sebelum kejadian, ada 302 batang sawit yang diratakan menggunakan alat berat Excavator Hitachi PC 200 warna kuning. Jika dihitung dengan nilai Rp 3 juta per pohon, kerugian langsung mencapai Rp 906 juta.

Lahan tersebut sebelumnya rutin menghasilkan tandan buah segar setiap dua minggu sekali. Rata-rata panen mencapai 1.400 kg, sehingga dalam sebulan hasil yang didapat sekitar 2.800 kg. Dengan harga Rp 3.200 per kg pada Mei 2026, penghasilan yang hilang mencapai Rp 8,96 juta per bulan.

Jika diakumulasi dari 2019 hingga Mei 2026 selama 79 bulan, kerugian potensi hasil panen mencapai Rp 707,84 juta. Total kerugian materiil yang dirasakan Sukarman pun menembus angka miliaran rupiah.

Dampaknya tidak berhenti pada materi. Sukarman menyebut istrinya mengalami syok berat setelah kejadian dan harus dirawat selama tiga bulan di RS Hermina Tangerang Selatan. Pada Mei 2020, istrinya meninggal dunia. Anaknya juga gagal melanjutkan studi akibat kondisi keluarga yang terganggu.

Lahan yang dirusak

Agus Priyono, SE, yang saat itu menjabat sebagai  Kepala Desa Ujung Batu I, Aliaga.

Warga Soroti Lambannya Penegakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Agus Priyono terkait perkembangan perkara belum membuahkan hasil. Belum ada tanggapan resmi yang disampaikan kepada wartawan.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga Huta Raja Tinggi. Lamanya proses hukum dinilai membuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah melemah.

Kasus Sukarman menambah daftar panjang perkara agraria yang berjalan lambat di tingkat penyidikan. Bagi warga setempat, penyelesaian kasus ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi aparat dalam menindak dugaan kejahatan terhadap petani kecil.

Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *