MEDAN | BurusergapINFO my id
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung restrukturisasi sektor kehutanan nasional dengan menghadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis 16 April 2026.
Agenda strategis ini menjadi langkah krusial dalam upaya akselerasi penataan ruang dan optimalisasi sumber daya alam berkelanjutan di Sumatera Utara. Mewakili Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Marza Zennova, M.M. Kehadiran representasi Pemkab menegaskan posisi daerah sebagai pendukung aktif kebijakan restrukturisasi konsesi kehutanan yang digulirkan pemerintah pusat.
Kegiatan dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Forum ini mempertemukan pemangku kepentingan utama di sektor kehutanan dan penegakan hukum. Tampak hadir Brigjen TNI Anggiat Napitupulu selaku Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi (PKH), serta Ardi Rismon, Direktur PPSAKK Kementerian Kehutanan.
Sebanyak 12 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara yang terdampak langsung oleh kebijakan pencabutan izin turut mengirimkan delegasi. Pertemuan lintas sektoral ini dirancang untuk menyamakan persepsi dan strategi pengawasan pasca-pencabutan PBPH agar tidak menimbulkan celah hukum di lapangan.
Dalam forum tersebut, Pemkab Padang Lawas secara lugas menyampaikan aspirasi mengenai urgensi pengawasan terpadu pasca-pencabutan izin. Marza Zennova menegaskan bahwa Satgas PKH perlu mengintensifkan supervisi langsung di wilayah-wilayah eks konsesi.
“Langkah preventif sangat krusial guna memastikan eks-wilayah konsesi tersebut tidak menjadi ruang kosong yang dieksploitasi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Transformasi kebijakan ini harus dibarengi dengan supremasi hukum yang ketat,” tegas Marza.
Menurutnya, tanpa pengawasan intensif, pencabutan izin justru berpotensi membuka peluang perambahan hutan dan konflik tenurial baru. Karena itu, Padang Lawas mendorong sinergi antara pemerintah pusat, daerah, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum untuk mengamankan kawasan hutan yang izinnya telah dicabut.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh pemerintah terhadap PBPH yang tidak produktif, tidak memenuhi kewajiban, atau terindikasi bermasalah secara hukum. Dengan pencabutan izin, negara berupaya menata kembali tata kelola hutan agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Pemkab Padang Lawas menyatakan siap mengawal proses transisi di daerah. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah “MAJU: Mandiri, Amanah, Jaya dan Unggul” serta falsafah “Luruskan Niat Teruslah Bermanfaat” dan “Tano Adat Digomgom Ibadat”.
Ke depan, pemerintah daerah berharap lahan eks-konsesi dapat dimanfaatkan untuk program perhutanan sosial, restorasi ekosistem, atau kepentingan masyarakat yang legal dan produktif, dengan tetap mengedepankan aspek kelestarian lingkungan.
Reporter : Subandi

