Senin, 15 Juni 2026
Padang Lawas | Burusergapinfo my.id

Mediasi berbasis kearifan lokal kembali membuahkan hasil. Personil Polsek Sosa berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa penggunaan lahan tanpa izin antara sesama warga Kecamatan Sosa melalui mekanisme problem solving. Pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan itu digelar di Ruangan Mediasi Polsek Sosa, Senin 15 Juni 2026 pukul 11.00 WIB sampai selesai.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH. Dalam pelaksanaannya, dua personil diturunkan sebagai pelaksana giat yakni AIPTU AR. Panjaitan dan AIPDA Tommy UP.
Uraian singkat kejadian yang disampaikan dalam mediasi menyebutkan, persoalan bermula pada Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu Pihak Pertama, SR.MB, 35 tahun, berprofesi dokter warga Desa Pasar Ujung Batu Kec. Sosa, mengetahui bahwa di atas tanah miliknya telah berdiri 1 unit bangunan rumah permanen.
Bangunan tersebut didirikan oleh Pihak Kedua, ES HAS, 49 tahun, ibu rumah tangga warga Desa Mondang Kec. Sosa, tanpa seizin pemilik lahan. Mengetahui hal itu, SR MB merasa keberatan dan melaporkan permasalahan ini ke Polsek Sosa untuk dicarikan jalan keluar terbaik.
Sebagai bentuk pelayanan yang mengedepankan restorative justice, Polsek Sosa kemudian memanggil kedua belah pihak bersama Kepala Desa setempat untuk duduk bersama dalam forum mediasi.

Setelah melalui dialog intensif dan pendekatan persuasif, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Hasil kegiatan problem solving tersebut tertuang dalam beberapa poin penting:
1. Penyelesaian Kekeluargaan: Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
2. Pembongkaran Mandiri : Pihak Kedua, E SHas, berjanji dan bersedia dengan kesadaran sendiri untuk membongkar bangunan rumah permanen yang didirikannya di atas tanah milik SR MB.
3. Tanpa Ganti Rugi : Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa tidak ada tuntutan ganti kerugian atas bangunan yang akan dibongkar tersebut. Sebagai bukti, keduanya telah menandatangani surat kesepakatan bersama disaksikan Kepala Desa dan personil Polsek Sosa.
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH menyampaikan apresiasinya atas itikad baik kedua pihak. “Kami mengapresiasi langkah kedua belah pihak yang mau menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Problem solving adalah wujud Polri hadir sebagai penengah dan pelindung masyarakat. Alhamdulillah kegiatan berjalan aman, tertib, dan baik,” ujarnya.
Mediasi model problem solving seperti ini terus digencarkan Polsek Sosa untuk meminimalisir perkara yang masuk ke ranah hukum formal. Dengan pendekatan dialog dan kekeluargaan, konflik warga diharapkan dapat diselesaikan di tingkat paling awal sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Sosa,”tutup Kapolsek
Reporter : Subandi



