BUKTI BARU: BENGKEL JOVIAN JAYMOT DUMAI NGAKU TAK PUNYA SERTIFIKAT MEKANIK
Chat WA: “Sertifikat Untuk PT, Bengkel Kecil And Pengalaman”. Langgar PP No. 29/2021. Korban Laporkan Pidana & Tuntut Disperindag Segel Bengkel
Dumai, 13 Juni 2026 –https://burusergapinfo.my.id
Dugaan malpraktik Bengkel Jovian Jaymot di Gg. Horas No.27, Bukit Datuk, Dumai Barat makin terang benderang. Korban *[baco gesa) membeberkan bukti chat WhatsApp dimana pihak bengkel secara tertulis mengakui tidak memiliki sertifikat kompetensi mekanik.
Dalam tangkapan layar chat 12 Juni 2026 pukul 23.16 WIB dengan kontak ‘Mail Bengkell’, pihak Jovian Jaymot menyatakan: “Sertifikat itu bg untuk di PT bg. Kalau di bengkel kecil ni pengalaman yg di andalkan bg”.

“Ini pengakuan paling fatal,” tegas [baco gesa). *“Dia ngaku buka bengkel, terima motor injeksi, tapi gak punya ilmu dan gak punya alat. Motor saya rusak parah karena SOP mereka cuma ‘kira-kira’.”
LANGGAR 2 ATURAN NEGARA SEKALIGUS
1. PP No. 29 Tahun 2021 Pasal 34: Mewajibkan SEMUA bengkel, besar atau kecil, memiliki tenaga teknik bersertifikat kompetensi. Tidak ada pengecualian.
2. UU Perlindungan Konsumen Pasal 9 ayat 1 huruf k: Dilarang menawarkan jasa yang tidak sesuai standar mutu teknis. Motor injeksi wajib scan ECU setiap lepas kabel. “Pengalaman” tanpa scan = merusak.
KRONOLOGI SINGKAT
12 Juni 2026 korban servis motor [MEREK/TIPE] dengan keluhan berasap. Dijanjikan Rp550rb-Rp600rb, ditagih Rp700rb. Setelah servis, motor malah boros bensin ekstrem & mati total. Bengkel vonis ganti-ganti: rotak, lalu injektor. Setelah rotak dibeli, motor tetap rusak. Korban menduga kerusakan karena mekanik melepas seluruh perkabelan tanpa reset ECU.
LANGKAH HUKUM
1. LAPORAN PIDANA: Kasus sudah dilaporkan ke Polres Dumai atas dugaan Penipuan Pasal 378 KUHP. STPL No: [ISI JIKA ADA]. Chat pengakuan ini jadi Bukti P.4.
2. ADUAN DISPERINDAG: Korban hari ini melayangkan surat resmi ke Disperindag Dumai menuntut sidak & penyegelan bengkel karena terbukti ilegal.
3. GUGATAN BPSK: Menuntut ganti rugi total Rp700.000 + harga rotak + kerugian immateriil.
“Negara sudah atur, bengkel wajib kompeten. Kalau ‘andalkan pengalaman’ tapi bikin motor orang hancur, itu bukan bengkel, itu tempat malpraktik,” ujar [NAMA KORBAN]. “Saya minta Disperindag Dumai tegas. Segel bengkel yang ngaku sendiri tidak standar ini sebelum ada korban lain.”
Korban membuka posko pengaduan bagi masyarakat Dumai yang pernah dirugikan Jovian Jaymot. Hubungi: [NO HP KORBAN].
BUKTI TERLAMPIR:
1. Tangkapan layar chat WA pengakuan bengkel
2. Kwitansi Rp700.000
3. Nota pembelian rotak
4. Foto geotag lokasi bengkel
(BG)
penyunting/penulis
kantor redaksi burusergapinfo indonesia




