• Kam. Apr 30th, 2026

PT GoldenMix Media BuserINFO

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags

PADANG LAWAS PERCEPAT PENYUSUNAN STANDAR HARGA TA 2027, PJ SEKDA: INI FONDASI APBD YANG AKUNTABEL

BySubandi Kabiro

Apr 30, 2026
Foto : H Panguhum Nasution S Sos, M AP, Pj Sekda Padang Lawas, memberi ArahanFoto : H Panguhum Nasution S Sos, M AP, Pj Sekda Padang Lawas, memberi Arahan
Padang Lawas | burusergapinfo my.id
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mulai tancap gas menyusun fondasi anggaran tahun 2027. Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Panguhum Nasution S.Sos, M.AP., memimpin langsung Rapat Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB), dan Standar Biaya Umum (SBU) Tahun Anggaran 2027, Kamis (30/04/26).
Rapat strategis tersebut digelar di Ruang Rapat Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas dan dihadiri seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Padang Lawas atau pejabat yang mewakili.
Foto : H Panguhum Nasution S Sos, M AP, Pj Sekda Padang Lawas, memberi Arahan
Foto : H Panguhum Nasution S Sos, M AP,
Pj Sekda Padang Lawas, memberi Arahan
Dalam arahannya, Panguhum Nasution menegaskan bahwa penyusunan SSH, HSPK, ASB, dan SBU bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan instrumen vital untuk menjaga kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.
“Standar harga ini menjadi acuan utama dan pedoman teknis bagi seluruh OPD dalam menyusun RKA. Tujuannya jelas, agar APBD 2027 disusun secara efisien, efektif, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Panguhum.
Rapat ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Khususnya Pasal 93 Ayat (5) yang menyebutkan bahwa Standar Satuan Harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Atas dasar itu, Pemkab Padang Lawas memandang perlu segera menetapkan SSH, HSPK, ASB, dan SBU sebagai rujukan wajib dalam perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2027.
Panguhum meminta seluruh OPD proaktif memberikan masukan harga riil di lapangan agar standar yang ditetapkan benar-benar relevan. Data harga akan dikompilasi oleh tim penyusun untuk selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
“Jangan sampai ada belanja yang tidak sesuai standar atau terindikasi kemahalan. Dengan adanya SSH, HSPK, ASB, dan SBU yang akurat, kita bisa mencegah pemborosan dan memastikan setiap rupiah APBD memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat berjalan dinamis dengan sesi diskusi dan penyampaian data awal dari beberapa OPD. Tim penyusun menargetkan draf final Standar Satuan Harga TA 2027 rampung dalam waktu dekat untuk selanjutnya diajukan ke Bupati Padang Lawas guna ditetapkan.
Penyusunan lebih awal ini diharapkan memberi waktu cukup bagi OPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 secara lebih cermat dan terukur.
Reporter : Subandi
Sumber   : Diskominfo Padang Lawas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *