Pendirian Tower Kombet Di desa Imbanagara raya kab Ciamis ,Berawal dari penolakan Dari warga Setempat .
Ber ujung Dua kali Memberi kompensasi .
Buserinvo .
Tepatnya di Dusun Sellaawi RT 03 RW 04
Desa Imbanagara raya,Di dirikan sebuah tower kombet BTS
Bermula dari keluhan warga setempat yang awal mulanya hanya mendapatkan konvensasi dari pada pendirian sebuah tower dengan. mendapatkan konvensasi Rp 100.000 .
warga setempat awal nya keluhkan akan konvensasi pendirian tower tersebut .
warga setempat menuturkan sebuah keluhannya ,terkait tentang adanya konvensasi yg. dinilai tak sepadan dengan dampak yg akan mereka terima.
Berdasarkan cerita warga setempat .
bahwa kami seakan di todong ,
Di suruh untuk menandatangani ,dan setelah itu di beri uang Rp 100.000.,,
kami tidak tahu bahwa uang itu untuk menempuh ijin warga ,makanya saya trima aja ..tegas seorang warga .
Entah di sewa brapa ,,itu lahan ,karena pemilik lahan berada di jakarta .
dan kontrak berapa lama itu tower kami tidak tahu ucapnya.
Sebab itulah time media mencoba kordinasi pada kades terkait ijin ke desa
menurut kades ,untuk ijin ke desa udah kang .
Kami pun menanyakan pada kades ,terkait ijin warga setempat yg hanya di kasih konvensasi Rp 100.000
barang kali bapa tau pak kades ?
Oh hal ijin warga informasinya sudah kang
bahkan sudah ke kecamatan ..telat tegasnya …
harusnya kalo mau komplen warga Dari awal ucap pak kades .
oh gitu ya pak ..?.ucapa Kami di dalam bay pon .
ia kang tegasnya ..
Selang satu Minggu pada saat matrial tower akan di pasang …
pihak dari PT tertahan …
di akibatkan protes warga untuk menolak pendirian di lanjutkan
,dan warga menuntut penambahan konvensasi …
Seiring proses nya waktu ,,
perdebatan pun. terjadi antara pihak pusat dan pihak warga yg ada di lokasi titik tower .
Kenapa ko bisa sampai terjadi penangguhan pendirian ?
bukan nya ijin warga semuanya sudah beres ..
baik ke kepala desa ,ke Babinsa ,juga ke babinmas sudah ..
bahkan ke warga sesudah ..
keterangan tersebut di dapat dari salah seorang warga yg menjadi juru mediasi .
Di sebabkan matrial tower sudah tangung mungkin dari pusat di luncurkan dan rencana tinggal membangun aja .
maka mediasi pun kelar sepakat ,
Dari pihak PT memberikan penambahan Rp 500.000 per tugu .dari 35 kk
dan pendirian tower pun berlanjut di dirikan .
Time media selaku orang lapangan mencoba hadir ke lokasi
untuk menggali informasi perkembangan yg terjadi di lokasi.
time media mitra mabes Ara sunara ,dan juga media investigasi Bhayangkara( jaya )
Time media setelahnya dari lapangan memberikan informasi terkait pembangunan yg kurang layak ..
antara jarak aman pembangunan tower dengan rumah warga terlalu membahayakan .
menurutnya harus.memiliki jarak 10 meter dari rumah warga .
tapi ko bisa ijin nya lolos ucapnya ?
informasi pun masuk kembali ke media Buser inpo .
para RT wilayah kenapa tidak di ajak untuk hal tersebut ..
jangan hanya warga yg kena radiasi aja ..
kita juga RT RT wilayah ya wajib di undang ..
keterangan tersebut di dapat dari awak media mitra mabes yg menerangkan keluhan,tersebut pada time media Buserinfo .
Demi menjaga kondusifitas di lingkungan tersebut ,kami segera meng hubungi Febi selaku orang per ijinan PT tersebut .
Namun Febi pada saat di konfirmasi ,menuturkan bahwa saya sudah Risen pelak ,ucapnya ..
loh trus siapa yg bertanggung jawab akan hal pendirian tower tersebut ? ucap kami di dalam wa chat ..
peni tak memberikan jawaban..
saya coba minta no kontak orang PT nya pl ucap kami dalam,wa .!!
namun tak di gubris …
Bentuk tertutup pada awak media ,merupakan sebuah pelanggaran ,
dan masih banyak hal yg perlu awak media gali dan di pertanyakan.
Menutup untuk impor Masi pada awak media tentunya sebuah kesalahan .
Menghalangi tugas wartawan saat meliput pembangunan tower adalah pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak mencari dan memperoleh informasi untuk kepentingan publik. Pihak yang sengaja menghalangi dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.Berikut adalah hak dan landasan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya:
Selama kabar ini di terbitkan
pihak PT belum bisa di mintai keterangan nya
( yudi)




