Di Duga Melanggar Aturan, Dapur SPPG SMK Muhammadiyah Kawalimukti Gunakan Ruang Kelas Dan Ruang Perpustakaan SMP Muhammadiyah Kawali
Ciamis,6-8-2026 Ciamis
Dapur SPPG SMK Muhammadiyah Kawalimukti yang berlokasi di Desa Kawalimukti Kabupaten Ciamis di duga menggunakan bangunan sekolah SMP Muhammadiyah Kawali. Hal ini di ketahui saat awak media berkunjung ke Dapur SPPG SMK Muhammadiyah Kawalimukti di dapati mereka menggunakan Bangunan Ruang Kelas dan Bangunan Perpustakaan SMP Muhammadiyah Kawali untuk di jadikan sebagai Fasilitas Dapur SPPG.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan kenapa bisa terjadi seperti ini ? Padahal di ketahui bahwa Bangunan Kelas dan Bangunan Perpustakaan SMP Muhammadiyah Kawali tersebut merupakan bangunan hasil dari Program DAK Dinas Pendidikan tahun 2023 dan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2025 yang menggunakan sumber anggaran dari APBN.
Secara aturan, memang kepemilikan Bangunan Sekolah swasta yang di bangun dari Dana Bantuan Pemerintah merupakan hak dari pemilik yayasan, akan tetapi jika merunut aturan, penggunaannya harus untuk keperluan pendidikan, seperti yang tertuang dalam Permendikdasmen.
Hal ini juga tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang di buat oleh pihak Pemerintah selaku pemilik Anggaran dengan pihak Penerima Bantuan, di mana dalam perjanjian tersebut sudah tertulis tentang penetapan fungsi dari Bangunan yang di bangun dengan anggaran dari pemerintah tersebut.
Saat di konfirmasi permasalahan ini ke pihak Dapur SPPG SMK Muhammadiyah Kawalimukti, pihak Dapur SPPG tidak bisa memberikan jawaban, dan mengatakan bahwa untuk urusan itu langsung saja bertanya ke PDM (Pengurus Daerah Muhammadiyah) Ciamis selaku penanggungjawab dan pemilik Dapur dan yayasan.
Mengikuti arahan dan kode etik jurnalistik, awak media pada hari Rabu, 5 Agustus 2026 kemudian mengunjungi kantor PDM Ciamis, guna meminta tanggapan dari Ketua PDM Ciamis, Dr. Ridwan terkait permasalahan Dapur SPPG SMK Muhammadiyah Kawalimukti ini. Akan tetapi Ketua PDM Ciamis, Dr. Ridwan tidak berada di tempat, sehingga awak media belum mendapatkan tanggapan atau jawaban tentang permasalahan ini dari pihak yayasan dalam hal ini PDM Ciamis.
Melihat permasalahan di atas, wajib hal ini APH, Kejaksaan, dan Instansi terkait guna di lakukan penyidikan lebih lanjut, agar supaya jika benar telah terjadi pelanggaran penyalah gunakan aset negara untuk kepentingan pribadi atau golongan bisa segera di tindak dan di kenakan Sanksi
(Tim)
Diterbitkan oleh kantor redaksi burusergapinfo



