Ketua PAPDESI Wonomerto: PTSL 2026 Bukan Sekadar Sertifikat, tetapi Menjaga Persaudaraan dan Kepastian Hukum Generasi Mendatang
PROBOLINGGO, – Jum’at 24 Juli 2026 – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, terus menunjukkan progres yang menggembirakan. Berkat sinergi antara pemerintah desa, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Probolinggo, panitia pelaksana, dan partisipasi masyarakat, seluruh tahapan program berjalan tertib, kondusif, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Tahun ini, terdapat delapan desa di Kecamatan Wonomerto yang memperoleh alokasi Program PTSL, yakni Desa Sepuhgembol, Kareng Kidul, Tunggak Cerme, Kedungsupit, Wonorejo, Pohsangit Lor, Pohsangit Tengah, dan Pohsangit Ngisor. Masing-masing desa memperoleh kuota sekitar 200 hingga 300 bidang tanah, yang saat ini masih dalam proses administrasi, pengukuran, verifikasi, hingga pemberkasan menuju penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Ketua PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kecamatan Wonomerto, H. Ahmad Suladi, S.H., menilai Program PTSL merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, program tersebut bukan hanya menghadirkan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi upaya menciptakan ketenangan dan kepastian hukum bagi keluarga.
Ia mengatakan, tidak sedikit persoalan yang muncul di tengah masyarakat berawal dari status kepemilikan tanah yang belum jelas atau pembagian warisan yang tidak dipersiapkan dengan baik sejak orang tua masih hidup.
“Orang tua adalah batang pohon, sedangkan anak dan cucu merupakan cabang-cabangnya. Ketika batangnya kuat dan mampu memberikan arah yang jelas, maka cabang-cabangnya akan tumbuh dengan rukun. Begitu juga dengan kepemilikan tanah. Jika sejak awal sudah memiliki kepastian hukum, maka potensi perselisihan dalam keluarga dapat diminimalkan,” ujarnya.
Menurut Ahmad Suladi, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikat tanah terus meningkat. Hal tersebut terlihat dari tingginya antusiasme warga dalam mengikuti Program PTSL di delapan desa penerima.
Ia optimistis seluruh peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi dapat diproses hingga tahap penerbitan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat yang belum sempat mengikuti Program PTSL agar memanfaatkan kesempatan apabila program tersebut kembali dibuka pada tahun berikutnya. Menurutnya, sertifikat tanah merupakan aset yang memberikan perlindungan hukum sekaligus menjadi warisan yang bernilai bagi anak cucu.
Tidak hanya kepada masyarakat, Ahmad Suladi juga menyampaikan pesan kepada seluruh kepala desa penerima Program PTSL agar aktif mengawal seluruh proses pelaksanaan.
Menurutnya, kepala desa tidak boleh hanya menyerahkan pekerjaan kepada panitia pelaksana, tetapi juga harus melakukan pengawasan secara langsung terhadap seluruh tahapan administrasi.
“Semua dokumen harus diperiksa secara teliti sebelum ditandatangani. Jangan sampai terjadi kesalahan pada identitas pemilik, letak bidang, maupun peta tanah. Apalagi sekarang sudah menggunakan sertifikat elektronik, sehingga ketelitian sejak awal menjadi sangat penting,” tegasnya.
Sebagai Ketua PAPDESI Kecamatan Wonomerto, ia juga membuka ruang koordinasi dan berbagi pengalaman dengan seluruh kepala desa agar pelaksanaan Program PTSL di masing-masing desa dapat berjalan semakin baik, profesional, dan sesuai ketentuan.
“Kami siap berbagi pengalaman dan berdiskusi dengan seluruh kepala desa. Tujuan kami sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan Program PTSL berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Ahmad Suladi turut menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Probolinggo atas pendampingan, pembinaan, serta dukungan teknis yang diberikan kepada pemerintah desa, operator, dan panitia PTSL selama pelaksanaan program.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pemerintah desa, panitia pelaksana, perangkat desa, dan masyarakat yang telah menunjukkan semangat gotong royong dalam menyukseskan Program PTSL Tahun 2026.
Sementara itu, masyarakat mengaku merasakan manfaat dari pelaksanaan Program PTSL karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mengurangi kekhawatiran akan munculnya sengketa di kemudian hari. Warga berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga sertifikat dapat segera diterima oleh para peserta.
Dengan kolaborasi yang terus terjalin antara BPN, pemerintah desa, PAPDESI, panitia pelaksana, dan masyarakat, Program PTSL Tahun 2026 di Kecamatan Wonomerto diharapkan menjadi salah satu contoh keberhasilan pelayanan publik yang mampu menghadirkan kepastian hukum, memperkuat tertib administrasi pertanahan, sekaligus menjaga keharmonisan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Probolinggo.
Pewarta MH Haryono
Diterbitkan Oleh Kantor redaksi BuruSergapInfo.my.id



