SULTENG (PALU) — Integritas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kabupaten Morowali Utara kini menjadi sorotan tajam. Dikutip dari laporan media online Berita Morut, Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat Desa Ensa telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pemerintahan Desa Ensa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada Senin (24/8/2026). Laporan tersebut tidak hanya membeberkan indikasi penyalahgunaan anggaran desa, tetapi juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Morowali Utara berinisial YG dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa.
Kejati Sulteng Pelajari Dokumen, Tindak Lanjut Jadi Kewajiban APH
Kedatangan forum warga yang dipimpin oleh Ferry Siombo sebagai ketua dan Wilson Konduwes sebagai sekretaris ke Kejati Sulteng langsung direspons oleh pihak kejaksaan, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera diteruskan ke pimpinan.
“Ini laporan sudah masuk, nanti naik ke pimpinan. Pimpinan pelajari dulu dan akan didisposisi, apakah ditangani sendiri oleh Kejaksaan Tinggi atau didisposisi ke bawah, ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara,” ujar Laode seperti dilansir dari Berita Morut. Ia juga menegaskan bahwa menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini adalah kewajiban mutlak Aparat Penegak Hukum (APH).
Menyoroti Fungsi Pengawasan: Mengapa Oknum Irban Diduga Ikut Menyusun LPJ?
Fokus utama yang paling disorot dalam laporan ini adalah posisi YG, oknum Irban yang membawahi wilayah Lembo, Mori Atas, dan Mori Utara. Sebagai unsur pengawas internal pemerintah daerah, Inspektorat seharusnya berdiri independen guna menilai dan memeriksa kepatuhan pengelolaan keuangan desa.
Namun, mengutip data yang dirilis Berita Morut dari dokumen pengaduan warga, terdapat indikasi bahwa YG terlibat aktif dalam proses pembuatan dokumen LPJ keuangan Kepala Desa Ensa. Jika dugaan ini terbukti dalam proses hukum, maka fungsi pengawasan internal di Morowali Utara terindikasi mengalami benturan kepentingan (conflict of interest) yang serius.
Publik kini mempertanyakan bagaimana objektivitas pengawasan dapat terjaga jika oknum pengawas diduga kuat ikut merancang dokumen yang seharusnya ia periksa sendiri.
Indikasi Anggaran Ganda: Dana APBD Desa vs Fasilitas CSR Swasta
Selain masalah keterlibatan oknum Inspektorat,data konkret yang disodorkan warga mengenai dugaan modus anggaran ganda (double budgeting) yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasta:
* Tahun Anggaran 2025: Pembangunan jalan lingkungan di RT 3, 4, dan 5 Desa Ensa tercatat memiliki alokasi anggaran APBD Desa sebesar Rp181.822.000. Namun, proyek fisik tersebut diduga mendapatkan dukungan penggunaan alat berat dari dana CSR PT Timur Jaya Indomakmur senilai Rp29,54 juta.
* Temuan Tahun 2024: Modus serupa diduga telah terjadi pada tahun sebelumnya dengan nilai penggunaan fasilitas CSR mencapai sekitar Rp54,71 juta.
Total Potensi Kerugian: Jika kedua nilai tersebut digabungkan, terdapat sekitar Rp84,26 juta pembiayaan CSR yang berkaitan langsung dengan proyek yang diklaim telah dianggarkan penuh oleh pemerintah desa. Alokasi tumpang tindih inilah yang kini dituntut warga untuk diusut tuntas aliran dananya.
Ketidakjelasan Pengelolaan Aset Kebun Sawit Desa
Sektor pendapatan desa juga tidak luput dari pengawasan masyarakat.sebab adanya tata kelola yang dinilai tidak transparan pada kebun sawit milik desa seluas kurang lebih lima hektare yang berisi sekitar 634 pohon.
Berdasarkan estimasi komoditas produktif, kebun tersebut diperkirakan mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp 4 juta per bulan atau mencapai Rp48 juta per tahun. Namun, realisasi dan pertanggungjawaban dari hasil perputaran aset desa tersebut dinilai belum transparan dan kini menjadi materi penelusuran pihak Kejaksaan.
Belum Ada Pernyataan Resmi dari Pihak Inspektorat
Hingga berita ini ditayangkan, oknum YG maupun Inspektur Inspektorat Morowali Utara belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan pernyataan resmi mereka terkait tudingan tersebut. Upaya klarifikasi masih terus dilakukan guna memberikan ruang berimbang bagi pihak terlapor untuk memberikan penjelasan dari versi mereka.
Sebagaimana ditekankan sebelumnya, seluruh poin dalam laporan ini masih berstatus sebagai materi pengaduan masyarakat dan belum menjadi sebuah kesimpulan hukum tetap. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, klarifikasi dari pihak internal Inspektorat sangat dinantikan oleh publik.
Satu hal yang pasti, bergulirnya kasus Desa Ensa ini seolah mengonfirmasi kekhawatiran publik mengenai rapuhnya integritas sistem pengawasan di tingkat daerah. Jika Kejati Sulteng membiarkan dugaan pelanggaran oknum Inspektorat ini lolos begitu saja tanpa penegakan hukum yang transparan, maka jargon “pemerintahan yang bersih dan akuntabel” di Morowali Utara dikhawatirkan hanya menjadi narasi kosong di atas beban penderitaan masyarakat.
Rakyat kini menanti pembuktian dari aparat penegak hukum: siapakah yang nantinya akan terbukti bersalah dan mengenakan rompi oranye terlebih dahulu? Apakah pihak Kepala Desa, atau sang oknum Irban? (Red)
(Antonius W Palunsu)






