BATAM, http://BURUSERGAP.MY.ID — Proyek pengelolaan dan penataan Tempat Pembuangan Akhir / TPA Telaga Punggur, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Ada dugaan mark-up anggaran dalam proyek tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp44 Miliar yang dikerjakan oleh PT Pulau Bulan Indo Perkasa.
Pusat sorotan tertuju kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup / Kadis DLH Kota Batam, Dohar Hasibuan, yang dinilai tertutup terkait keterbukaan Rencana Anggaran Biaya / RAB proyek tersebut.
Selasa 25/08/2026.
RAB Proyek Tertutup, Publik Bertanya-tanya
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim Cyber Jurnalis Raja Wali kepada Kadis DLH Dohar Hasibuan pada pekan ini tidak membuahkan hasil. Baik melalui pesan singkat, panggilan telepon, maupun kunjungan langsung ke kantor DLH Batam.
Staf di lingkungan kantor DLH beralasan pimpinan sedang tidak berada di tempat atau tengah menghadiri rapat tertutup.
Sikap bungkam tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pegiat anti-korupsi. Pasalnya, proyek TPA Punggur menggunakan anggaran daerah yang tidak sedikit dan menyangkut hajat hidup masyarakat terkait pengelolaan sampah.
“Jika pengerjaan proyek ini sudah sesuai prosedur dan spesifikasi, untuk apa RAB-nya disembunyikan? Sikap tertutup ini wajar memunculkan spekulasi negatif di masyarakat, termasuk dugaan adanya potensi mark-up anggaran atau ketidaksesuaian volume pekerjaan,” ujar salah satu pegiat anti-korupsi di Batam yang enggan disebutkan namanya.
Nilai Kontrak Rp44 Miliar Digarap PT Pulau Bulan Indo Perkasa
Berdasarkan penelusuran awal tim investigasi, proyek penanganan TPA Punggur diketahui memiliki nilai Rp44 Miliar dan dilaksanakan oleh PT Pulau Bulan Indo Perkasa.
Proyek ini dinilai sangat krusial mengingat volume sampah di Kota Batam yang terus meningkat setiap tahunnya. Namun sejumlah pihak mempertanyakan apakah kualitas pengerjaan dan material yang digunakan sudah berbanding lurus dengan nilai kontrak yang dikucurkan pemerintah.
Desak Audit dan Transparansi
Publik kini mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah / APIP dan Aparat Penegak Hukum / APH untuk segera melakukan peninjauan dan audit ke lokasi proyek TPA Punggur. Transparansi RAB dinilai sebagai hak publik untuk mengetahui ke mana arah uang rakyat bermuara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kadis DLH Kota Batam Dohar Hasibuan dan pihak PT Pulau Bulan Indo Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait kejelasan dokumen RAB dan progres pekerjaan di TPA Telaga Punggur.
Tim Cyber Jurnalis Raja Wali masih terus berupaya meminta klarifikasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam berita ini sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
(Tim Jurnalis cyber Rajawali)







