Polres Padang Lawas melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Sebanyak enam warga Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, diamankan pada Selasa 07 April 2026 pukul 07.00 WIB di Desa Penyabungan. Dari enam orang tersebut, satu berperan sebagai pengedar dan lima lainnya berstatus sebagai pembeli yang tertangkap tangan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba Polres Palas pada Selasa 07 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Warga melaporkan bahwa di Desa Penyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, sering terjadi transaksi jual beli serta konsumsi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Palas memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 IPDA A Sihotang S.H untuk bergerak cepat ke lokasi. Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, tepat pukul 07.00 WIB tim berhasil mengamankan enam orang sekaligus.
Adapun identitas seorang yang diduga pengedar berinisial SH, 38 tahun, berstatus wiraswasta, warga Desa Siabu, Kecamatan Hutaraja Tinggi. Sementara lima orang pembeli yang diamankan yaitu ISN, 22 tahun, warga Desa Sigalapung; MAAH, 26 tahun, warga Desa Hutaraja Tinggi; HMP, 31 tahun, warga Desa Hutaraja Tinggi; DA, 19 tahun, warga Desa Hutaraja Tinggi; dan RH, 18 tahun, juga warga Desa Hutaraja Tinggi. Kelimanya tercatat belum bekerja.
Dari tangan tersangka SH, polisi menyita barang bukti berupa 6 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,97 gram, 1 unit handphone android, dan uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Senin 13 April 2026.
“Pada hari Selasa 07 April 2026 pukul 06.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Penyabungan sering terjadi transaksi dan konsumsi sabu. Atas perintah Kasat Resnarkoba, tim langsung bergerak dan pukul 07.00 WIB berhasil mengamankan SH yang diduga pengedar serta 5 orang lain yang sedang ingin membeli sabu,” jelas Bripka Ginda K Pohan.
Ia menambahkan, seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Palas terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Peran aktif warga dinilai sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut
(Humas Polres Palas)