*IURAN PERPISAHAN MTsN 1 BUKIT DATUK CAPAI RP57,7 JUTA: WALI MURID DUMAI PERTANYAKAN LEGALITAS PUNGUTAN RP180 RIBU PER SISWA*

*DUMAI, 18 Juni 2026* –http://Burusergapinfo.my.id
Kebijakan iuran perpisahan siswa kelas IX *MTsN 1 Dumai* tahun ajaran 2025/2026 menuai sorotan wali murid. Pasalnya, total pungutan mencapai *Rp57.768.000* dari 322 siswa.
Dalam rekaman rapat Komite Sekolah pada 28 Januari 2026 di Jl. Bukit Datuk, Kel. Bukit Datuk, Kec. Dumai Selatan, disepakati iuran sebesar *Rp180.000 per siswa* untuk biaya konsumsi, tenda, sound system, cendera mata wisuda, dan dokumentasi.
Sejumlah wali murid menilai penetapan nominal tersebut bertentangan dengan *Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah*. Pasal 10 ayat 1 huruf b secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Penggalangan dana hanya boleh berbentuk bantuan dan/atau sumbangan yang bersifat *sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya*.
“Rapat memang ada, tapi penetapan Rp180 ribu per anak itu jatuhnya wajib. Bagaimana kalau ada wali murid yang tidak sanggup? Apakah anaknya tidak boleh ikut perpisahan? Ini yang kami sesalkan,” ungkap salah satu wali murid kelas IX yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (13/6/2026).
Para wali murid mendesak 3 poin kepada pihak MTsN 1 Dumai dan Komite Sekolah:
1. *Menerbitkan surat edaran resmi* yang menyatakan iuran perpisahan Rp180 ribu bersifat sukarela, bukan kewajiban.
2. *Membuka Rencana Anggaran Biaya* kegiatan perpisahan sebesar Rp57,7 juta secara rinci dan transparan kepada seluruh wali murid.
3. *Menjamin seluruh siswa kelas IX*, tanpa terkecuali, dapat mengikuti prosesi perpisahan tanpa diskriminasi karena faktor ekonomi.
“Kami tidak anti perpisahan. Silakan buat acara. Tapi jangan jadikan iuran ini beban. Banyak wali murid yang ekonominya pas-pasan. Negara sudah menggratiskan sekolah, jangan dibebani lagi dengan dalih ‘kesepakatan’,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala MTsN 1 Dumai belum dapat dikonfirmasi. Apabila dalam 3×24 jam tidak ada klarifikasi, perwakilan wali murid akan melayangkan pengaduan resmi ke *Kantor Kementerian Agama Kota Dumai* dan *Ombudsman RI Perwakilan Riau*.
*Narahubung:*
*Forum Wali Murid Peduli MTsN 1 Dumai*
*HP: 08xx-xxxx-xxxx*
_Sumber meminta namanya tidak dipublikasi_
_Selesai_
*VIRAL!!! PUNGLI BERKEDOK PERPISAHAN DI MTsN 1 BUKIT DATUK DUMAI?*
*FAKTA:*
Rapat 28 Januari 2026.
322 siswa kelas IX.
Iuran perpisahan *Rp180.000/siswa*.
*TOTAL: Rp57.768.000*
#StopPungliSekolah #MTsN1Dumai #Dumai #KemenagDumai #OmbudsmanRiau
(Ds)
Penulis/penyunting
Kantor redaksi burusergapinfo




