Sabtu, 27 Juni 2026
PADANG LAWAS | Burusergapinfo My id

Jajaran Polres Padang Lawas bersama sejumlah instansi terkait mengambil langkah tegas menertibkan jaringan internet ilegal. Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas turun langsung mendampingi PT Indonesia Comnets Plus atau ICON Plus memasang label peringatan pada boks dan kabel WiFi yang menumpang tanpa izin di tiang listrik milik PLN.

Penertiban terpadu itu dilaksanakan Sabtu, 27 Juni 2026, menyasar area perkotaan yang padat instalasi kabel. Petugas gabungan menyisir tiga titik strategis di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, yaitu Lingkungan I, Lingkungan II, dan Lingkungan VI.


Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus membenarkan kegiatan tersebut.
“Kami melakukan pendampingan penegakan aturan dan pemasangan label peringatan pada boks serta kabel WiFi yang menumpang tanpa izin pada tiang listrik milik ICON Plus PLN,” ujar AKP Irwansah Sitorus.
Dari hasil penyisiran, petugas berhasil memasang label peringatan keras di 3 titik boks dan jalur kabel WiFi yang terbukti melanggar. Kabel-kabel itu diketahui memanfaatkan aset PLN secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi.
Operasi ini melibatkan lintas sektor. Turut hadir, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Padang Lawas, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Padang Lawas, Manager PLN ULP Sibuhuan, Kanit Tipidkor IPTU B. C. Nasution, Tim Staf ICON Plus PLN, serta personel pendukung Sat Reskrim.
Keterlibatan pemerintah daerah dan BUMN menunjukkan komitmen bersama untuk merapikan infrastruktur digital di wilayah Padang Lawas.
Meski pemasangan label peringatan sudah dilakukan, Polres Padang Lawas menyebut tidak akan berhenti di tindakan fisik saja. Pendekatan persuasif dan edukatif tetap jadi prioritas bagi para pelaku usaha penyedia internet.
Ada dua langkah lanjutan yang disiapkan tim gabungan:
– Sosialisasi dan Pemanggilan : Mengundang seluruh pengusaha WiFi atau ISP lokal untuk diberi pemahaman mendalam terkait aturan pemanfaatan tiang listrik milik negara.
– Koordinasi Berkelanjutan : Memperkuat sinergi antara Polri, Pemkab, dan PLN untuk memetakan dan mengawasi pertumbuhan jaringan internet agar sesuai regulasi.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya resistensi dari pihak mana pun.
Penertiban ini diharapkan memberi efek jera kepada pelaku, sekaligus membenahi estetika kota. Selain merusak pemandangan, kabel ilegal yang menjuntai juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu infrastruktur listrik.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak setiap pelanggaran pemanfaatan aset PLN agar penataan jaringan internet di Padang Lawas lebih tertib dan legal.
Reporter : Subandi
