Sosa, PADANG LAWAS | https://Burusergapinfo My.id

Tim Opsnal Polsek Sosa Polres Padang Lawas berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung kopi di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, pada Kamis, 16 Juli 2026 sekira pukul 11.45 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena di sekitar warung kopi tersebut sering terjadi transaksi mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sosa Ipda Andika Syahputra, S.H., beserta tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di warung kopi, petugas melihat empat orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan sedang berada di belakang pondok-pondok warung kopi. Melihat kedatangan petugas, keempatnya sempat panik. Tim kemudian mendekati dan mengamankan keempat laki-laki tersebut.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Dari tangan AON, petugas mengamankan:
– 19 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu
– 1 bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu
– 1 bungkus plastik bening ukuran besar
– 1 buah plastik bening ukuran sedang
– 1 buah kaca pirex
– 1 buah dompet warna putih
– 1 buah kotak rokok merek Surya berisikan 2 batang rokok
– 1 unit handphone merek Real Vivo warna hitam glossy
– Uang tunai sebesar Rp140.000
Sementara dari ,TES petugas menemukan:
– 1 bungkus plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu
– 1 buah dompet
– 1 buah kotak rokok merek 68 berisikan 9 batang
– 1 buah mancis warna kuning
– Uang tunai sebesar Rp20.000
Dua orang lainnya yang turut diamankan yakni AIS, dan ISM, Keduanya ikut dibawa ke Polsek Sosa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut dari keresahan warga terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sosa.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Keempat pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Sosa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Eko.
Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Sosa juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Dengan informasi dari warga, kami bisa lebih cepat memberantas peredaran narkoba di Padang Lawas,”
Keempat pelaku dari Polsek Sosa dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Padang Lawas pada hari Kamis, 16 Juli 2026 pukul 19.00 WIB guna pengembangan kasus dan pelacakan jaringan peredaran sabu tersebut, “tutup Kapolsek.”
Reporter : Subandi



