Burusergapinfo.com
Muara Bungo, 20 Juli 2026BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025, terdapat temuan terkait pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan pemindahbukuan dana sebesar Rp.95.000.000,00 dari rekening Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke rekening Bendahara Pengeluaran yang terjadi pada bulan Juli 2025.
Berdasarkan dokumen administrasi keuangan, dana tersebut telah dikembalikan ke rekening OPD pada bulan Januari 2026 sebagai bagian dari tindak lanjut administratif.
Namun demikian, BPBD Kesbangpol memahami bahwa pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghapus fakta adanya ketidakpatuhan terhadap prosedur atau ketentuan yang menjadi objek pemeriksaan BPK.
Oleh karena itu, organisasi menerima hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo menghormati sepenuhnya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan beserta seluruh rekomendasi yang diberikan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.
Organisasi memandang bahwa setiap hasil pemeriksaan merupakan instrumen pembinaan untuk memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta menyempurnakan tata kelola keuangan daerah.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan, BPBD Kesbangpol melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian intern, mekanisme pengelolaan kas, kepatuhan administrasi, serta penataan pejabat pengelola keuangan agar pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan ke depan semakin tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam proses evaluasi tersebut, Bendahara Pengeluaran diketahui telah menyampaikan keinginan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sejak akhir Desember 2025.
Namun, pada saat itu belum tersedia pejabat yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Bendahara Pengeluaran pengganti.
Dengan mempertimbangkan kelangsungan pelayanan administrasi keuangan dan agar pelaksanaan tugas organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya, yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai Bendahara Pengeluaran sampai adanya penetapan pejabat pengganti oleh pejabat yang berwenang.
Selanjutnya, pada bulan Juli 2026, yang bersangkutan kembali mengajukan pengunduran diri sebagai Bendahara Pengeluaran.
Penataan jabatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut organisasi atas hasil pemeriksaan BPK dan dilaksanakan sesuai mekanisme kepegawaian serta kewenangan pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPBD Kesbangpol menegaskan bahwa seluruh proses tersebut dilaksanakan secara objektif, profesional, dan mengedepankan asas kepastian hukum, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Sekretaris BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat sistem, bukan semata-mata sebagai bentuk koreksi terhadap individu.
“Kami menghormati sepenuhnya hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK sebagai bagian dari fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Seluruh tindak lanjut akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.
Organisasi berkomitmen menjadikan setiap hasil pemeriksaan sebagai pembelajaran untuk memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta membangun tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.”
BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo mengajak seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat untuk melihat setiap hasil pemeriksaan sebagai bagian dari proses pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penyempurnaan tata kelola keuangan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara konsisten dengan menjunjung tinggi integritas, kepatuhan terhadap hukum, serta semangat perbaikan berkelanjutan.
Melalui tindak lanjut atas rekomendasi BPK, BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kapasitas aparatur, serta memastikan bahwa setiap pelaksanaan tugas pemerintahan dilaksanakan secara tertib administrasi, efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.(jufri)



