SULTENG (BANGGAI),Selasa 25 Agustus 2026 – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terus menuai sorotan tajam. Langkah digitalisasi yang digelorakan PT Pertamina (Persero) kini ditantang untuk benar-benar dibuka secara transparan guna melacak dan menyetop ruang gerak para pemburu rente subsidi.
Ketua DPW Forum Masyarakat Bersatu (FMB) Sulawesi Tengah meminta secara tegas agar Pertamina tidak menutup mata terhadap indikasi kecurangan yang kasat mata di lapangan, mulai dari pengisian jerigen massal hingga kendaraan bertangki modifikasi. Menurutnya, seluruh rekam jejak kecurangan tersebut semestinya terekam jelas dalam sistem digital Pertamina.
“Setiap transaksi subsidi itu tercatat secara digital. Pola pembelian berulang oleh kendaraan yang sama, transaksi jerigen massal, hingga pengisian tangki siluman itu sangat mudah dilacak lewat digital forensik kalau Pertamina serius. Kami meminta Pertamina membuka data transaksi digital SPBU di Banggai agar semuanya terang benderang,” ujar Ketua DPW FMB Sulteng kepada media, Selasa (25/8/2026).
Desak Kapolres Banggai dan Dandim Sikat Oknum Beking
Selain menuntut transparansi Pertamina, Formabes Sulteng juga menyoroti lambatnya penindakan hukum oleh otoritas setempat di tengah aktivitas penyimpangan yang terjadi berulang kali di ruang publik. Mandeknya penegakan hukum memicu berkembangnya isu liar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat.Merespons hal tersebut, Formabes Sulteng secara terbuka mendesak Kapolres Banggai dan Dandim setempat untuk melakukan pembersihan dan membuktikan komitmen institusi mereka di lapangan.
“Jika benar tidak ada aparat yang bermain atau menjadi tameng di Kabupaten Banggai, buktikan dengan tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar imbauan normatif. Kami meminta Kapolres Banggai dan Dandim menindak tegas, memproses hukum, dan mencopot siapa pun oknum anggotanya jika terbukti membekingi praktik pembelian maupun penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sanksi Tegas: Cabut Izin Operasional SPBU Nakal
Formabes Sulteng menilai, keseriusan Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memanfaatkan data transaksi digital ini harus bermuara pada sanksi yang memberikan efek jera. Jika lembaga penyalur atau SPBU terbukti melakukan pembiaran atau bahkan bekerja sama dengan para pelansir, maka tindakan tegas wajib dijatuhkan.
“Kami mendesak Pertamina untuk tegas dan tidak plin-plan. Jika dari hasil penelusuran data transaksi terbukti ada SPBU yang bekerja sama atau membiarkan praktik tersebut berlangsung, segera cabut izin operasionalnya. Jangan korbankan hak masyarakat miskin yang harus mengantre berjam-jam demi keuntungan sepihak pihak nakal,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya menghubungi pihak Polres Banggai, Kodim setempat, serta perwakilan PT Pertamina (Persero) wilayah terkait untuk mendapatkan klarifikasi serta tanggapan resmi mengenai tuntutan transparansi data dan penindakan hukum yang dilayangkan oleh Formabes Sulawesi Tengah. (***)
(Antonius W Palunsu)






