SULTENG (POSO) — Perkembangan mengejutkan kembali mewarnai sengkarut dugaan konspirasi penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Poso. Korban utama dalam skandal ini, berinisial (LM) yang diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, secara resmi mengungkap bahwa hak administrasi atas asetnya mulai menemui titik terang, meski pengejaran terhadap pelaku utama dan pemeriksaan oknum polisi masih terus bergulir.
Kepada awak media,selasa (25/8/2026) LM menegaskan bahwa dokumen BPKB asli Toyota Calya yang sah atas nama dirinya kini telah berhasil diamankan dan dikembalikan ke tangannya. Sejalan dengan langkah tersebut, otoritas registrasi kendaraan juga bergerak cepat melakukan pemblokiran total terhadap berkas BPKB bodong yang sempat beralih nama ke atas nama terlapor, Pariaman Tambunan. Pemblokiran ini secara otomatis mematahkan legalitas administrasi sepihak yang sempat lolos secara instan di Samsat Poso.
Dokumen Cacat Hukum yang Meloloskan Aksi Pelaku.
Sebagaimana diketahui, bergulirnya kasus ini dipicu oleh kekagetannya LM saat mendapati mobil miliknya berpindah kepemilikan tanpa jalur jual-beli atau persetujuan sah. Investigasi mandiri sang ASN Pemkab Poso ini membongkar borok proses verifikasi berkas di Samsat Poso yang meloloskan kuitansi fiktif yang sangat cacat hukum.Di dalam kuitansi tersebut, tertulis peruntukan pembayaran untuk 1 unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 40 G M/T tahun pembuatan 2020.
Namun, isi dokumen tersebut dinilai sangat janggal dan tidak sah secara hukum.Kuitansi yang digunakan pelaku sama sekali tidak memiliki tanggal transaksi, menggunakan kombinasi dua meterai usang (Rp6.000 dan Rp3.000) yang sudah tidak berlaku berdasarkan UU Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020, serta memiliki perbedaan nominal yang sangat tidak masuk akal. Di dalam kolom huruf tertulis jelas “Seratus Dua Puluh Juta Rupiah”, namun di kolom angka hanya tertera “120 ribu”. Kejanggalan kasat mata inilah yang memicu dugaan kuat adanya praktik “main mata” atau kompromi ilegal di loket pelayanan publik tersebut.
Keberadaan Unit Mobil Toyota Calya Misterius
Meski dokumen administrasi BPKB asli telah berhasil direbut kembali oleh korban dan berkas urusan pelaku telah resmi diblokir, persoalan fisik kendaraan masih menyisakan pekerjaan rumah yang berat bagi kepolisian. Hanya saja, hingga saat ini, unit fisik mobil Toyota Calya B 40 G M/T tahun 2020 tersebut belum diketahui keberadaannya. Belum dipastikan secara hukum apakah kendaraan roda empat milik korban itu masih berada di bawah penguasaan penuh pelaku Pariaman Tambunan dalam pelariannya, atau justru sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga secara ilegal.
Terlapor Ternyata Pimpinan Media ‘Three Fakta’ di Luwuk Banggai
Seiring meluasnya penyelidikan, profil mentereng dari terlapor Pariaman Tambunan kini terkupas tuntas. Pria yang tengah diburu intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso ini ternyata bukan orang sembarangan, melainkan seorang pimpinan dari salah satu media online lokal bernama Three Fakta.
Berdasarkan data operasional, kantor redaksi media online besutan terlapor tersebut beralamat di Jalan Kompleks BTN Koperasi, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Terbongkarnya identitas profesi dan domisili kantor redaksi ini menjadi modal krusial bagi penyidik lintas polres untuk melacak aset, mengumpulkan keterangan dari staf redaksi, serta memetakan komunikasi terakhir pelaku sebelum menghilang.
Pelarian Lintas Pulau Menuju Medan dan Rekam Jejak Buruk
Informasi pelacakan terkini dari pihak korban mengindikasikan bahwa Pariaman Tambunan telah kabur jauh meninggalkan wilayah Sulawesi Tengah. Pelaku diduga kuat berada di Kota Medan, Sumatera Utara, dan bersembunyi di bawah perlindungan seorang perempuan berinisial K.Pelarian jauh ini diduga kuat untuk menghindari penangkapan atas rentetan kasusnya.
Sebab, selain kasus pemalsuan BPKB Toyota Calya B 40 G M/T di Poso, Pariaman Tambunan juga dituduh membawa lari dan menjual unit kendaraan milik orang lain di wilayah hukum Kabupaten Luwuk Banggai. Tak berhenti di situ, validitas gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.) yang selama ini disandang dan melekat pada nama terlapor kini turut dipertanyakan dan diragukan keabsahannya oleh pihak korban, yang menduga gelar tersebut sengaja dipalsukan untuk memperdaya para korban.
Dua Laporan Resmi Jadi Motor Penggerak Kasus
Kendati BPKB asli telah kembali ke tangan Lili Mosude, proses hukum dipastikan terus menghentak tanpa ampun melalui dua jalur hukum yang berjalan simultan:Jalur Pidana Umum (LP/No: STTLP/B/149/VIII/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDA SULAWESI TENGAH): Menjadi dasar pengejaran fisik, penerbitan DPO nasional, dan penangkapan terhadap Pariaman Tambunan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat serta Pasal 378/372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Jalur Pelanggaran Etik Profesi (LP/No: STPL/01/VIII/2026/PROPAM): Menjadi instrumen bagi Seksi Propam Polres Poso untuk memeriksa secara maraton tiga oknum anggota polisi berinisial G, A, dan L. Ketiganya dibidik atas peran dan tanggung jawab mereka di balik lolosnya berkas administrasi ilegal yang memuluskan pengalihan hak milik mobil korban.
Publik Desak Kapolres Poso dan Kapolda Tindak Tegas Oknum
Mencuatnya skandal administrasi di tubuh Samsat ini memicu gelombang desakan keras dari masyarakat. Publik secara luas meminta agar jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan aktif dari ketiga oknum polisi yang dilaporkan tersebut, Kapolres Poso dan Kapolda Sulawesi Tengah tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi etik yang sangat berat. Langkah ini dinilai krusial agar menjadi efek jera sekaligus pembelajaran mendalam bagi personel kepolisian lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang pelayanan publik demi memuluskan aksi kriminalitas.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Poso saat dihubungi oleh awak media terkait pelaporan Pariaman Tambunan di Polres belum memberikan tanggapan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus maupun langkah pengejaran operasional terhadap terlapor.
Redaksi juga terus membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak Pariaman Tambunan maupun perwakilan media Three Fakta untuk memberikan hak jawab yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Red)
(Antonius W Palunsu)


















