BATAM, http://BURUSERGAPINFO.my.id — Penetapan program TORA / Tanah Objek Reforma Agraria dan pengukuran tapal batas di kawasan Taman Yasmin Kebun, RT 03 RW 014, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa resmi dilakukan pada 30 Agustus 2022.
Selasa 25/08/2026
Kegiatan ini dilaksanakan oleh PPKH Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili Bapak Topik. Turut hadir pula perwakilan Kehutanan Kota Batam yang diwakili Bapak Karmawan.
Dari unsur masyarakat hadir Pak Ginting, Ketua RT 03 Bapak Sujatmo, dan warga Taman Yasmin lainnya.
Tapal Batas Dilengkapi Tugu Batas
Dalam proses pengukuran tersebut, tim PPKH bersama warga telah memasang dan mendokumentasikan sejumlah tugu batas/tapal batas di kawasan Taman Yasmin Kebun.
Dari foto yang diterima redaksi, terlihat tugu-tugu dengan kode B 88, B 123 dan Tugu Batas Kawasan Hutan Lindung B 98 telah terpasang sebagai penanda tapal batas wilayah.
Foto: Dokumentasi tugu batas/tapal batas di kawasan Taman Yasmin Kebun, Batu Besar Nongsa yang dipasang saat kegiatan TORA 30 Agustus 2022
“Keberadaan tugu ini penting sebagai bukti fisik batas wilayah yang sudah disepakati bersama. Ini langkah awal agar tidak terjadi tumpang tindih ke depan,” ujar Pak Ginting.
Warga Desak Segera Terbitkan Status
Meski tapal batas dan tugu sudah ditetapkan, warga masih menunggu kepastian hukum atas status lahan mereka.
Ketua RT 03, Bapak Sujatmo, bersama tokoh masyarakat Taman Yasmin mendesak pemerintah segera menindaklanjuti hasil pengukuran ini.
“Kami minta kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar segera menetapkan status Taman Yasmin. Warga sudah puluhan tahun tinggal di sini. Dengan sudah adanya tugu batas, semoga prosesnya dipercepat,” tegas Pak Sujatmo.
Senada dengan itu, warga berharap proses TORA tidak berhenti di pengukuran dan pemasangan tugu saja, tapi dilanjutkan sampai penerbitan SK dan sertifikat.
Dukungan PPKH dan Kehutanan
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Topik dari PPKH Provinsi Kepri menyampaikan bahwa data hasil tapal batas beserta titik koordinat tugu akan segera diproses ke tahap selanjutnya.
Sementara Bapak Karmawan dari Kehutanan Kota Batam menyatakan siap mendukung proses administrasi sesuai kewenangannya.
Warga Taman Yasmin Kebun berharap penetapan status lahan ini bisa segera terealisasi agar tidak ada lagi rasa was-was terkait tempat tinggal mereka.
NaraSumber :(Biro batam)






