SULTENG (PARIMO),25 Agustus 2026 – Gelombang protes masyarakat mencuat pasca-viralnya rekaman video terkait dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pengelola SPBU kini didesak untuk disanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran sistematis yang merugikan konsumen umum.Kasus ini menjadi sorotan publik setelah akun Facebook bernama Parny Subahana mengunggah video berdurasi 2 menit 46 detik.
Dalam unggahan tersebut, terekam suasana antrean kendaraan yang mengular panjang. Perekam video mengeluhkan tindakan oknum petugas SPBU yang diduga sengaja membiarkan dan mendahulukan pengisian BBM ke jeriken-jeriken berukuran besar yang ditengarai milik para pengepul atau pelangsir.Tidak hanya mengkritik pelayanan tangki pengisian, perekam video juga sempat terlibat adu argumen sengit dengan seorang oknum anggota TNI di area pom bensin tersebut.
Kehadiran oknum aparat di tengah antrean jeriken ini memicu pertanyaan dan desakan dari warga agar instansi terkait melakukan penertiban internal secara transparan.
Sorotan Pelanggaran Regulasi Distribusi
Jika dugaan dalam video tersebut terbukti benar, tindakan mendahulukan pengisian jeriken plastik secara bebas tanpa dokumen resmi jelas menabrak aturan hukum. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbaharui dalam UU Cipta Kerja, lembaga penyalur resmi seperti SPBU dilarang keras melayani pembelian BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) menggunakan jeriken demi mencegah praktik penimbunan atau niaga ilegal.
Sanksi bagi pangkalan atau SPBU yang melanggar aturan distribusi energi subsidi ini tidak main-main. Mulai dari sanksi administratif berupa skorsing penghentian pasokan BBM, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin operasional secara permanen oleh PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas. Selain itu, para pelaku yang terlibat dalam lingkaran penyalahgunaan BBM subsidi juga terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Masyarakat Desak Ketegasan APH dan Pertamina
Masyarakat Kabupaten Parigi Moutong kini menuntut komitmen nyata dari Pertamina Regional Sulawesi dan Polres Parigi Moutong untuk segera melakukan investigasi menyeluruh ke lapangan. Warga meminta dispenser pengisian di SPBU Lambunu segera disegel sementara waktu selama proses pemeriksaan berjalan, serta menindak seluruh oknum operator maupun pemilik yang terbukti terlibat kongkalikong dengan pelangsir.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak pengelola SPBU Lambunu, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, serta pihak berwenang setempat guna mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi lebih lanjut terkait peristiwa dalam video viral tersebut. (Red)
(Antonius W Palunsu)






