SULTENG (BANGGAI),Rabu 26 Agustus 2026– Proses penanganan hukum terkait dugaan penggelapan aset milik Lili Mosude (LM) berujung sorotan tajam. Mobil Toyota Calya bernomor polisi DN 1519 EF milik pribadinya, yang sempat berhasil diamankan pihak kepolisian dari sebuah showroom, diinformasikan dibawa kembali oleh pemilik showroom keluar dari area pengamanan.
Rentetan peristiwa yang terjadi sejak siang hingga malam hari pada Rabu (26/8) ini memicu kekecewaan mendalam bagi korban.Kepada awak media melalui sambungan telepon LM meminta keadilan yang sesungguhnya atas penanganan kasus yang dinilai mencederai haknya sebagai pemilik sah.
Kronologi Penemuan di Showroom Perdana
Peristiwa bermula pada Rabu siang, saat Tim Buser Polresta Banggai yang dipimpin oleh Kanit Buser Aiptu Nawir melakukan tindakan pelacakan aset di lapangan. Petugas mendatangi Showroom Perdana yang beralamat di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara. Di lokasi tersebut, petugas mendeteksi keberadaan mobil Toyota Calya milik Lili Mosude.
Pemilik Showroom Perdana, Tomy, memberikan konfirmasi kepada awak media bahwa dirinya telah membeli mobil tersebut secara langsung dari tangan Pariaman Tambunan yang saat itu datang ditemani oleh seorang pria bernama Rudy pada 20 Agustus 2026 lalu. Transaksi atas unit kendaraan tersebut disepakati dengan nilai Rp 108 juta.
Tomy menegaskan bahwa transaksi dilakukan karena pihak penjual menyodorkan dokumen yang terlihat lengkap, mulai dari BPKB, STNK, hingga Faktur yang telah dibalik nama atas nama Pariaman Tambunan .Tomy mengaku terkejut saat Lili Mosude datang dan mengklaim kepemilikan mutlak atas mobil tersebut.
Kedudukan Dokumen Hukum dan Perlawanan Korban
Di sisi lain, keabsahan transaksi antara Pariaman Tambunan dan pihak showroom tersebut dinilai cacat hukum oleh pihak korban. Mengetahui asetnya dipindahtangankan tanpa izin, Lili Mosude sebelumnya telah membuat laporan resmi di Polres Poso.
Merespons laporan tersebut, otoritas berwenang bergerak cepat dengan melakukan tindakan administratif berupa pemblokiran dan pembekuan BPKB atas nama Pariaman Tambunan. Sebaliknya, otoritas terkait resmi menerbitkan kembali dokumen BPKB dan STNK asli atas nama Lili Mosude sebagai pemilik sah yang diakui negara.
Berpegang pada dokumen negara yang sah dan aktif tersebut, Lili Mosude mendatangi Polresta Banggai dan menolak keras opsi agar mobil tersebut dititipkan kembali di pihak showroom.
“Saya cuma mau ambil hak saya! Ini hasil keringat saya hingga mendapatkan mobil ini, bukan keringat Pariaman Tambunan!” tegas Lili dengan nada keras di hadapan media saat bertahan di Mapolresta Banggai.
Menuntut Keadilan, Mobil Justru Dibawa Kembali Pihak Showroom
Namun, upaya korban yang bertahan dari siang hingga malam hari di kantor polisi demi mengawal asetnya berujung antiklimaks. Informasi terbaru yang dihimpun langsung dari Lili Mosude menyatakan bahwa mobil Toyota Calya miliknya tersebut justru diizinkan dibawa kembali oleh Tomy selaku pemilik showroom.
Kenyataan pahit ini membuat LM merasa terpukul dan kecewa terhadap proses di lapangan. Melalui pengawalan media, LM secara tegas meminta keadilan yang sesungguhnya kepada institusi kepolisian agar hukum ditegakkan tanpa tebang pilih dan tidak berpihak pada kepentingan materiil pembeli ilegal.
Keputusan memperbolehkan mobil tersebut dibawa pulang oleh pihak showroom memicu pertanyaan kritis terkait kepatuhan prosedur penanganan barang bukti. Merujuk pada asas hukum acara Pidana, barang yang menjadi objek atau hasil dari suatu tindak pidana idealnya disita secara penuh dan diamankan di bawah penguasaan negara demi objektivitas penyidikan.
Secara hukum, klaim kerugian finansial senilai Rp 108 juta yang dialami pihak showroom merupakan ranah hukum terpisah (dugaan penipuan) yang harus dituntut balik kepada Pariaman Tambunan serta tidak seharusnya mengorbankan hak hukum korban utama yang memegang dokumen sah.
Polres Poso Didesak Segera Ambil Tindakan Tegas
Menyikapi situasi krusial ini, pihak Polres Poso selaku pemegang Laporan Polisi (LP) utama didesak untuk segera mengambil tindakan taktis. Otoritas Polres Poso seharusnya segera menerbitkan Surat Perintah Penyitaan (SP Sita) resmi dan melakukan koordinasi Command-to-Command tingkat pimpinan dengan Polresta Banggai guna menarik kembali unit mobil tersebut ke dalam pengamanan negara.
Polres Poso juga dituntut segera mengirimkan tim penyidik ke Luwuk untuk menjemput barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci. Penanganan yang lambat dikhawatirkan dapat mengaburkan proses hukum dan menghilangkan esensi perlindungan terhadap korban kejahatan.
LM menegaskan bahwa hambatan birokrasi di lapangan tidak boleh mengorbankan masyarakat yang menuntut keadilan nyata berdasarkan legalitas hukum yang sah dan aktif di tangannya.
Saat berita ini ditayangkan, redaksi akan berupaya melakukan konfirmasi berkala kepada Kapolresta Banggai serta Kasat Reskrim terkait dasar pertimbangan hukum diperbolehkannya pihak showroom membawa kembali kendaraan yang menjadi objek laporan pidana aktif tersebut.(Red)
(Antonius W Palunsu)






