
Revitalisasi Ruang Kelas SMPN 1 Banjaran Patut Di Soroti .!!
Buserinfo 31-8-2026
Di bulan Agustus tahun 2026 ,Sekolah SMPN 1 Banjaran Majalengka Mendapatkan Anggaran Anggaran APBN tahun 2026
Anggaran yang di terima sekolah tersebut Rp 499.809.000
dan sebagai pelaksana nya Nampak Di papan informasi oleh P2SP .
Dengan lamakontrak kerja sekitar 120 Hari masa kerja.
Saat time awak media hendak surpai ke lokasi pekerjaan sekolah SMPN 1 Banjaran ,time awak media dari semenjak pagi mencoba berkordinasi dengan Humas sekolah SMPN 1 Banjaran .
pia bay pon time awak media menanyakan pada humas sekolah tersebut ,
ijin pak kami dari awak media ,mau menanyakan akan hal anggran yang di dapat oleh sekolah SMPN 1 Banjaran itu berapa ?tanya kami .
jawab humas ;
kami kurang tahu pak ..tegasnya ..jelas keterangan yang di dapat janggal ..masa ga tahu ..seorang humas .
Berawal dari keterangan itu lah time awak media mencoba surpai langsung ke lapangan .
Atas hasil surpai ,time pun menilai banyak kejanggalan yg di nilai melanggar ketentuan ..
seperti halnya Spek gambar rencana membangun yg tidak di pajang itu tidak nampak terlihat dan tidak di publikasikan ..
lanjut P2SP yang menurut dugaan kami hanya Direksinya aja ..
Di duga P2SP hanya judul nya saja ..
Time awak media tidak bisa menilai rencana pembangunan gedung tersebut karena terkesan tidak ada keterbukaan …dalam pelaksanaanya
Mengingat alokasi anggran tersebut merupakan anggaran dari negara ,maka dari itu wajib dalam mengerjakannya se Suai dengan SOP kerja yang telah di tetapkan .
adapun bagi yang melanggar hal tersebut siap siap dengan konsekwensinya .
Pelaksanaan pembangunan revitalisasi sekolah tanpa memberdayakan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) merupakan bentuk pelanggaran prosedur dan prinsip swakelola yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).Berdasarkan aturan terbaru, program Revitalisasi Satuan Pendidikan wajib dilaksanakan menggunakan skema swakelola. Artinya, dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah dan wajib dikelola secara mandiri oleh P2SP, bukan diserahkan ke pihak ketiga (kontraktor).
Pelanggaran Hukum & Administrasi: Mengabaikan P2SP atau menjadikannya sekadar formalitas di atas kertas berpotensi memicu temuan audit terkait penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dokumen laporan keuangan
Kualitas Bangunan Rendah: Tanpa fungsi pengawasan dari tim teknis P2SP, kualitas material dan hasil fisik bangunan berisiko tidak sesuai dengan spesifikasi teknis baku dari kementerian.Hilangnya Transparansi: Tidak adanya keterlibatan perwakilan guru, komite, dan masyarakat dalam P2SP menutup transparansi penggunaan anggaran yang rawan memicu konflik internal.
Saat di temui dan time awak media menanyakan hal hal tersebut yang memberikan jawaban merupakan seorang humas wakil dari pada pihak sekolah ,bukan seorang P2SP yang time awak media harapkan .
Siapa P2SP nya pak ko gada sekemanya ?
seharusnya kan ada di lapangan ,ini ko gada ?
Humas sekolah hanya menjawab ada ,dan segera beranjak ke kelas dengan alasan sedang sibuk mengajar.
Dengan di tayang kannya kabar
semoga pihak dinas terkait segera turun tangan guna memberikan sangsi apabila ,di dapat pelanggaran yang sekiranya merugikan uang negara
( Time)






