
Miris ! Proyek Revitalisasi SMKN 1 RAJADESA, Di duga Abaikan Undang – Undang Keselamatan Kerja/K3.
CIAMIS, Buserinfo ciamis
Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026 di SMKN 1 Rajadesa, Kab. Ciamis senilai Rp 999.836.000,- yang dikerjakan secara Swakelola oleh P2SP Kemendikdasmen diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja / K3.
Pantauan di lokasi Rabu, 3 September 2026 pukul 13.10 WIB menemukan sejumlah pelanggaran.
1. Pekerja Tanpa APD Lengkap
Terlihat pekerja berdiri di atas scaffolding kayu ketinggian 3 meter hanya memakai kaos, celana, dan sandal. Tidak ada helm safety, body harness, sarung tangan. Sangat rawan jatuh.
2. Area Kerja Berantakan & Tidak Steril
Puing beton, genteng, kabel, dan kayu berserakan di area kerja. Tidak ada rambu “DILARANG MASUK” atau garis pembatas. Siswa masih bisa lalu lalang.
3. Scaffolding Tidak Standar
Perancah terbuat dari kayu seadanya tanpa pengaman/safety net. Melanggar Permenaker No. 8 Tahun 2010.
4. Material Menumpuk Sembarangan
Tumpukan genteng dan kayu tepat di jalur akses. Berpotensi roboh dan mencelakai.
SWAKELOLA P2SP TETAP WAJIB K3
Walaupun dikerjakan Swakelola, bukan berarti bebas aturan.
Sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 dan Perpres 16/2018, setiap proyek yang dananya dari APBN wajib menerapkan SMK3 Konstruksi. Termasuk :
1. Menyediakan APD untuk pekerja
2. Memasang rambu K3 dan pembatas area
3. Menyediakan P3K dan petugas K3
4. Membuat RKK – Rencana Keselamatan Konstruksi
Anggaran untuk pos K3 biasanya sudah masuk di RAB 999 juta tersebut.
Dari fakta – fakta tersebut, kami meminta untuk segera di lakukan tindakan tegas di antaranya :
1. Kemendikdasmen – Ditjen GTK & P2SP agar segera menegur Tim Swakelola SMKN 1 Rajadesa
2. Dinas Pendidikan Prov. Jabar menurunkan tim pengawas
3. Hentikan sementara pekerjaan sampai standar K3 dipenuhi. Keselamatan pekerja dan siswa adalah prioritas
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SMKN 1 Rajadesa dan Tim P2SP belum dapat dikonfirmasi, karena saat awak media berkunjung ke SMK Negeri 1 Rajadesa, pihak – pihak terkait tidak bisa di temui.






