Banggai Laut–Burusergapinfo.my.id, Kepala UPT Samsat Wilayah 13 Banggai Laut, Ahmad Rio, secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pelaksanaan razia pajak kendaraan pada Rabu (3/9/2026). Permintaan maaf ini merespons keluhan sebagian masyarakat dan pelaku usaha yang merasa terganggu dengan lokasi razia yang berada di dekat SPBU.
Penjelasan Waktu dan Kehadiran Petugas. Ahmad Rio mengklarifikasi bahwa kegiatan razia tidak berlangsung seharian penuh. Menurutnya, jadwal operasional biasanya dibagi menjadi dua sesi :
1. Pagi Hari: Pukul 09.00 – 11.00 atau maksimal hingga 12.00 WITA.
2. Sore Hari: Di Simpang 3 Carabela, dengan durasi maksimal 1 jam.
Terkait ketidakhadirannya saat ada pertanyaan dari rekan media di lokasi, Ahmad Rio menjelaskan bahwa ia sebenarnya sudah menuju ke lokasi namun harus berbalik arah karena adanya urusan mendesak di kantor PDAM yang masih satu jalur. Ia menegaskan komitmennya untuk memberikan penjelasan langsung kepada publik melalui media sebagai bentuk transparansi.
Menanggapi kritik mengenai pemilihan lokasi di dekat SPBU, Ahmad Rio menyoroti keterbatasan infrastruktur di Kabupaten Banggai Laut. Berbeda dengan kota besar yang memiliki jalan lebar atau area khusus, Banggai Laut memiliki opsi lokasi yang sangat terbatas untuk melakukan penertiban kendaraan roda empat.
“Kalau bukan jalan dekat SPBU atau jalan Bobolon, di mana lagi? Kami tidak punya tempat luas seperti di kabupaten lain,” ujarnya. Ia mengakui adanya dampak terhadap aktivitas usaha di sekitar, namun menekankan bahwa hal tersebut dilakukan karena minimnya alternatif lokasi yang strategis dan ramai dilalui kendaraan.
Insiden ini memicu diskusi di media sosial. Salah satu warganet, Udyn Karo Karo, memberikan pandangan yang menyeimbangkan antara keluhan masyarakat dan kewajiban hukum:
Ia memahami adanya kelompok masyarakat yang merasa terganggu, baik dari sisi perjalanan maupun aktivitas usaha.
Udyn mengingatkan bahwa pajak kendaraan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mempertanyakan apakah aturan pajak dianggap ilegal oleh pengkritik, serta menyoroti potensi ketidakadilan jika petugas dianggap “pilih kasih” sehingga wajib pajak yang taat merasa dirugikan.
Ia menyarankan agar kritik lebih ditujukan pada substansi produk hukumnya, bukan pada eksekusi lapangan selama masih sesuai prosedur. Menurutnya, membiarkan Samsat bekerja sesuai aturan lebih baik dari pada menciptakan polemik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pajak.
Kasus ini menyoroti tantangan penegakan hukum di daerah dengan infrastruktur terbatas. Di satu sisi, aparat berusaha menjalankan tugas untuk meningkatkan PAD dan ketaatan pajak ; di sisi lain, mereka harus berhadapan dengan realitas geografis dan dampak sosial terhadap masyarakat setempat. Transparansi dan komunikasi yang baik dari pimpinan instansi, seperti yang dilakukan oleh Ahmad Rio, menjadi kunci untuk meredam tensi dan mencari solusi terbaik ke depannya.
Sumber : Irwan Kumala






