Banggai-Burusergapinfo.my.id – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Banggai melaksanakan kunjungan kerja ke sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Kunjungan ini bertujuan untuk bersilaturahmi dan membahas strategi peningkatan perlindungan konsumen di wilayah “Banggai Bersaudara”.
Dalam pertemuan tersebut jajaran pengurus DPC PJS Banggai, yaitu Jhony W. Lintang (Dewan Penasehat), Abdul Muis Tunekon (Ketua), Roten Marontoh (Sekretaris), dan Reynold Sitorus (Anggota).
Dalam diskusi, kedua belah pihak menyoroti pentingnya sinergi antara media dan lembaga perlindungan konsumen. Mengingat lingkup pelayanan komisioner BPSK Kabupaten Banggai mencakup tiga wilayah sekaligus—yaitu Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut—koordinasi yang kuat menjadi kunci untuk menjangkau masyarakat secara efektif.
Menanggapi kunjungan tersebut, Ketua BPSK Kabupaten Banggai, Cian Lin, S.Sos., didampingi anggota Albert Bago, menyampaikan apresiasi dan mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melindungi hak-haknya.
Cian Lin menegaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi barang maupun jasa memiliki hak penuh untuk memperoleh perlindungan dan penyelesaian sengketa sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“BPSK hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan ketika mengalami kerugian sebagai konsumen. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila memiliki bukti dan merasa haknya dirugikan,” ujar Cian Lin saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/9/2026).
Lebih lanjut, Cian Lin menjelaskan bahwa BPSK memiliki tugas dan kewenangan strategis, meliputi:
* Memberikan konsultasi kepada konsumen dan pelaku usaha.
* Menerima pengaduan dari konsumen.
* Mengawasi pencantuman klausula baku (syarat standar) dalam perjanjian yang berpotensi merugikan konsumen.
* Menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan (mediasi, konsiliasi, atau arbitrase).
“Hak konsumen dilindungi oleh undang-undang. Jika merasa dirugikan, jangan takut melapor. Simpan bukti transaksi dan manfaatkan keberadaan BPSK sebagai sarana penyelesaian sengketa yang adil dan profesional,” tegasnya.
Kunjungan DPC PJS Banggai ini diharapkan dapat membuka saluran komunikasi yang lebih luas, sehingga peran media dalam mengedukasi masyarakat tentang hak konsumen dapat berjalan beriringan dengan fungsi BPSK sebagai pelindung hukum.
Reporter : Marontoh






