oppo_2
SPBU 34.462.15 Winduraja Kawali Diduga Langgar Aturan, Jual Solar Bersubsidi Lewat Jeriken
Ciamis – Buserinfo 22-9-2026
Praktik penyimpangan penjualan solar bersubsidi terjadi di SPBU Kode 34.462.15, yang beralamat di Jalan Raya Kawali–Cirebon, Desa Winduraja, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Solar bersubsidi yang seharusnya diisikan langsung ke tangki kendaraan, justru dijual dalam jeriken kepada pembeli yang tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada hari Selasa, 22 September 2026:
– Mobil angkutan umum dengan nomor polisi Z 1915 T terlihat mengambil 3 jeriken berisi masing-masing 30 liter, total 90 liter solar bersubsidi.
– Pengendara sepeda motor juga membeli 1 jeriken berisi 30 liter solar bersubsidi.
Saat dikonfirmasi, Agung Dwiyana, petugas administrasi SPBU 34.462.15 Winduraja, mengakui kesalahan tersebut secara terbuka dan menyatakan pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah hal serupa terulang kembali.
Pelanggaran yang Jelas Terjadi
1. Pengisian ke wadah jeriken/drum — Solar bersubsidi wajib diisikan langsung ke tangki kendaraan pemakai. Dilarang dialihkan ke wadah lain.
2. Melebihi batas pembelian — Angkutan umum roda empat maksimal 80 liter/hari, namun diambil 90 liter.
3. Disalurkan kepada yang tidak berhak — Sepeda motor bukan kategori penerima solar bersubsidi.
4. Berpotensi dijual kembali — Pengambilan dalam jeriken mengindikasikan penimbunan maupun perniagaan ulang, yang dilarang tegas.
Sanksi Berlaku Sesuai Aturan Resmi
Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023):
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana:
– ⚖️ Penjara paling lama 6 tahun
– ⚖️ Denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)
Terhadap pengelola SPBU juga dapat dikenakan sanksi administratif:
– ⚠️ Peringatan tertulis
– ⚠️ Penghentian sementara pasokan BBM
– ⚠️ Pemutusan kerja sama / pencabutan izin operasional oleh Pertamina
– ⚠️ Pengambilalihan operasional SPBU
BBM bersubsidi adalah hak seluruh rakyat yang dialokasikan negara. Penyelewengan ini merugikan keuangan negara sekaligus merampas hak warga yang benar-benar membutuhkannya. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke BPH Migas maupun Pertamina.
Tim







